Protap Pencegahan Covid Masih Diberlakukan Ketat di Sarana Keberangkatan

banner 120x600

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Peraturan Gubernur (PERGUB) Sulawesi Utara Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara diimplementasikan salah satunya di sarana keberangkatan dan kedatangan masyarakat antar kota dan antar provinsi, seperti bandara, pelabuhan, dan terminal.

Protap ketat pencegahan covid-19 dilakukan di ketiga tempat tersebut, baik oleh Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Sulut, maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Kota.

“Iya benar, mengacu pada Pergub itu, bandara, pelabuhan, dan terminal darat dilaksanakan protap yang ketat. Teman-teman kementerian, kami (Dishub Provinsi), serta Kabupaten Kota melakukan operasional yang mengacu pada pergub adaptasi ini,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Sulut, Lynda Watania, saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin.

Menurut Lynda, koordinasi efektif dilakukan dengan pengelola bandara, pelabuhan, terminal tipe C dan B guna mendorong prosedur ketat meminimalisir penyebaran covid. Semua diwajibkan mengikuti prosedur yang ada.

“Ini juga sebagaimana yang dianjurkan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur agar prosedur ketat tersebut dapat dijalankan berkesinambungan mengikuti aturan mereka maupun pergub Nomor 44 ini,” jelas Lynda.

Dia juga mengatakan implementasi pengawasan dan pencegahan covid masih tetap diberlakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal. “Kami ikut mendorong Kabupaten Kota mengawasi penumpang di terminal tipe B dan tipe C. Contohnya melarang penumpang yang hendak bepergian tidak menggunakan masker. Hal yang sama disampaikan kepada pengelola pelabuhan,” ucapnya lagi.

“Bila tidak lalai pastilah penyebaran covid ini bisa diminimalisir sekecil-kecilnya,” imbuhnya. (RTG)