SURABAYA, Exposenews.id – Lagi-lagi sound horeg bikin heboh! Kali ini, rangkaian festival sound horeg di sejumlah daerah di Jawa Timur benar-benar bikin geger setelah menelan korban jiwa. Bayangkan, dalam sebulan saja, tiga warga meninggal dunia akibat peristiwa yang berkaitan dengan festival sound horeg di Jember dan Banyuwangi. Jujur saja, kejadian ini langsung memicu polemik panas tentang penggunaan sound horeg di Jawa Timur, termasuk soal seberapa efektif aturan yang sudah diterbitkan pemerintah.
Nah, korban pertama yakni Zainal Arifin alias SN (29), yang tewas saat tidur di atas truk bermuatan sound horeg ketika kendaraan melaju di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Artajasa, Kabupaten Jember, Minggu (2/8/2026). Kepalanya terbentur saat truk menabrak gapura desa. Sungguh nahas, bukan? Lalu, korban kedua yakni Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Ia meninggal akibat serangan jantung saat mengikuti festival sound horeg, Minggu (23/8/2026).
Sementara itu, Slamet Timbang (57), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok yang disebut berkaitan dengan getaran sound horeg saat mengantar istrinya ke apotek, Sabtu (29/8/2026). Rangkaian kejadian tersebut kembali memunculkan polemik mengenai penggunaan sound horeg di Jawa Timur, termasuk efektivitas aturan yang telah diterbitkan pemerintah.
Pemprov Jatim Minta Aturan Sound Horeg Dipatuhi
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta seluruh pelaku sound horeg mematuhi aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan pengeras suara. Aturan tersebut diterbitkan pada 2025 oleh Forkopimda Jawa Timur yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya. SE tersebut yakni SE nomor 300.1/6902/208/5/2025 dan SE nomor SE/1/VIII/2025 Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
“Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel. Jika aturan tersebut dipatuhi dengan baik, seharusnya kondisi seperti yang saat ini terjadi di jalanan tidak akan terjadi,” kata Emil, Selasa (8/9/2026). Namun, kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan aturan dalam SE. Sejumlah penyelenggaraan sound horeg pun menimbulkan korban jiwa. Menurut Emil, apabila terdapat indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan agar SE Bersama terkait pengaturan sound system tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
“Artinya, memang ada pelanggaran terhadap aturan. Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama, lintas instansi, adalah bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut agar tidak dianggap sebagai macan kertas,” ujarnya. Emil menyebut pihak kepolisian berhak melakukan penindakan hukum atas pelanggaran aturan tersebut. “Dalam kasus kanopi yang jatuh, misalnya, masih dilakukan investigasi. Saat kejadian, suara kendaraan tersebut disebut tidak sedang menyala. Karena itu, hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara kendaraan dan peristiwa jatuhnya kanopi masih harus dibuktikan,” terangnya.
Saat ini, pihaknya sedang menguji kekuatan hukum dalam SE Bersama tersebut. Tidak menutup kemungkinan SE itu akan dievaluasi. “Surat edaran ini sudah disusun dengan seksama. Dasar peraturannya sudah ada dan ditandatangani langsung oleh Gubernur, Pangdam, dan Kapolda. Di dalamnya juga terdapat konsekuensi atau sanksi hukum,” ujarnya.
Pengusaha Sound Horeg Persoalkan Penerapan SE
Di sisi lain, pengusaha jasa sewa perangkat pengeras suara atau sound horeg menilai SE Bersama Gubernur Jawa Timur tahun 2025 sulit diterapkan. Salah satu juru bicara pengusaha sound horeg asal Blitar, Haryono, menyoroti aturan mengenai batas tingkat intensitas atau kekerasan suara berdasarkan nilai desibel (dB). SE tersebut membatasi suara sound horeg statis maksimal 120 dB dan sound horeg berjalan atau mobile maksimal 85 dB. “Kalau itu diterapkan, bagaimana dengan toa (speaker) masjid dan mushala. Coba ukur pakai aplikasi desibel meter, itu suara adzan dari toa masjid hampir 140 dB. Coba lebih mendekat lagi, bisa 150 dB,” ujar Haryono, Jumat (4/9/2026). Haryono juga menyinggung penggunaan sound system pada kegiatan pengajian atau istighosah yang menurutnya mengeluarkan tingkat kebisingan sangat tinggi.
“Karena kalau sound system-nya tidak keras, kiai-nya yang protes,” kata pengusaha sound horeg yang juga berprofesi sebagai pengacara itu. Selain batas angka desibel yang dinilai terlalu rendah, Haryono juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan teknis dalam SEB mengenai cara mengukur tingkat kekerasan suara. “Dari jarak berapa diukurnya? Apakah satu meter atau berapa meter dari sumber suara,” tuturnya. Menurut Haryono, tidak adanya ketentuan pelaksanaan pengukuran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pengusaha sound horeg. Padahal, sejak aturan tersebut dikeluarkan pada Agustus 2025, pihak kepolisian dan pemerintah daerah menggunakannya sebagai acuan dalam pemberian izin keramaian. “Tapi aturan yang digunakan tidak jelas bagaimana penerapannya. Intinya ada kekosongan hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan terutama karnaval sound,” kata Haryono.
Isi SE Sound Horeg
SE Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di Jawa Timur memuat sejumlah ketentuan, mulai dari batas kebisingan, kendaraan pengangkut, waktu dan rute, hingga perizinan dan sanksi. Berikut isi SE sound horeg sebagaimana dirangkum:
- Batas Kebisingan Sound Horeg. Untuk penggunaan sound system statis pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas level kebisingan maksimal yang diperbolehkan adalah 120 dBA. Sementara itu, sound system untuk kegiatan karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum, dan kegiatan nonstatis atau berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA.
- Kendaraan Pengangkut Harus Lulus KIR. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system pada kegiatan sebagaimana diatur dalam SE Bersama harus memenuhi Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).
- Ada Aturan Waktu dan Rute. Waktu dan tempat penggunaan sound system dapat dilaksanakan sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan. Sound system/pengeras suara untuk kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum, serta kegiatan lainnya nonstatis/berpindah tempat harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah pada waktu pelaksanaan kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, melintasi rumah sakit, ambulan yang mengangkut orang sakit, serta pada saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan. Selain itu, sound system tidak boleh dibunyikan selama perjalanan dari tempat pengusaha atau pelaku bisnis persewaan menuju lokasi kegiatan sound system statis yang telah mendapatkan izin.
- Penyelenggara Wajib Menjaga Ketertiban. SE Bersama juga mengatur agar penggunaan sound system tidak menimbulkan kegiatan yang melanggar norma agama, norma susila, dan norma hukum. Seperti minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya. Penggunaan sound system juga harus menjaga ketertiban dan kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum. Pengusaha atau pelaku bisnis persewaan sound system dan event organizer (EO) wajib memberikan batasan penggunaan kepada masyarakat atau penyewa agar mematuhi aturan.
- Perizinan dan Sanksi bagi yang Melanggar. Penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan yang menggunakan sound system, wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga wajib membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa, kerugian materiil, kerusakan fasilitas umum, maupun kerusakan properti masyarakat. Jika penggunaan sound system menimbulkan penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, aksi anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, provokasi, SARA, gangguan ketertiban umum, atau pelanggaran norma, kegiatan dapat dihentikan dan dapat dilakukan tindakan oleh kepolisian, TNI, dan/atau Satpol PP. Pemerintah daerah dapat mengusulkan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran akibat penggunaan sound system di atas. Penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam SE Bersama juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





