TANGERANG SELATAN, Exposenews.id – Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mendirikan SMP Negeri 25 di kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, ternyata menuai gelombang penolakan dari warga setempat. Jadi, bukan cuma sekadar protes kecil-kecilan, ya. Warga RW 016 Bukit Nusa Indah justru kompak mengusulkan agar lahan seluas 2.559 meter persegi tersebut dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Tentu saja, usulan ini muncul karena mereka ingin lingkungan tempat tinggal tetap nyaman dan asri.
Persoalan ini kemudian mencuat dalam mediasi antara warga dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan yang digelar pada Sabtu (5/9/2026) di RW 16 Bukit Nusa Indah. Dalam pertemuan tersebut, hadir Anggota DPRD Kota Tangsel Deden Juardi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Camat Ciputat, Lurah Serua, hingga perwakilan warga dan Forum Ketua RW 16 Perumahan Bukit Nusa Indah. Jadi, bisa dibayangkan betapa seriusnya pembahasan ini karena melibatkan banyak pihak.
Status Lahan Bekas Pengembang
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo, memberikan penjelasan terkait status legalitas tanah yang direncanakan untuk bangunan sekolah tersebut. “Terkait lahan, sudah dilakukan penyerahan sepihak dan tercatat di KIB A,” ujar Hadi Widodo dalam notulen rapat yang diterima, Kamis (10/9/2026). Artinya, secara administratif, lahan itu sudah masuk aset daerah. Namun, fakta ini justru tidak serta-merta membuat warga setuju.
Kendati status aset daerah sudah terdaftar secara resmi di Kartu Inventaris Barang (KIB) A, warga RW 016 beserta Forum Ketua RW Bukit Nusa Indah menilai pemanfaatan lahan untuk gedung sekolah setinggi 4 lantai berkapasitas 1.000 siswa sangat tidak ideal bagi lingkungan permukiman. Bayangkan saja, gedung besar dengan ribuan siswa akan berdiri di tengah kompleks perumahan yang akses jalannya terbatas. Tentu saja, hal ini memicu kekhawatiran serius.
Sebanyak 95 Persen Warga RW 016 Menolak
Ketua RW 16 Bukit Nusa Indah, Hendi Wahyono, menegaskan bahwa penolakan ini murni didasari oleh kekhawatiran atas daya dukung lingkungan serta aksesibilitas jalan perumahan yang hanya selebar 4 meter, bukan bentuk penolakan terhadap program pendidikan pemerintah. “Yang ditolak warga bukan pendidikannya, tetapi tempat yang tidak sesuai jika dibangun di tempat tersebut. Apakah akan menjamin kenyamanan para peserta didik dan juga kenyamanan para penghuni perumahan,” tegas Hendi. Jadi, jelas sekali bahwa warga sebenarnya mendukung pendidikan, tetapi mereka mempertanyakan kelayakan lokasi.
Berdasarkan hasil jajak pendapat internal yang dilakukan oleh pengurus lingkungan, mayoritas warga secara tegas menentang proyek pembangunan di lokasi bekas penyerahan pengembang tersebut. “Demikian kami sampaikan sebagai aspirasi yang sebelumnya sudah kami sampaikan sebagai Surat Jajak Pendapat dari Warga di RW 16, yang 95 persen menolak,” tutur Hendi. Angka 95 persen ini menunjukkan betapa solidnya penolakan warga.
Ia menambahkan, trauma warga atas pengalaman terdahulu saat lokasi tersebut sempat dijadikan tempat belajar sementara sekolah lain hingga memicu kemacetan parah, parkir sembarangan di jalan lingkungan, serta gangguan ketertiban menjadi alasan kuat di balik penolakan saat ini. Pengalaman pahit itu rupanya masih membekas. Oleh karena itu, warga tidak ingin kesalahan yang sama terulang kembali.
Dorong Alih Fungsi Jadi RTH dan Fasilitas Umum
Sebagai solusi alternatif, warga bersama Forum Ketua RW Bukit Nusa Indah mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai dengan kebutuhan kawasan permukiman. “Selanjutnya lahan dari eks Sekolah Swasta ini akan kami usulkan sebagai RTH, karena kami khususnya warga RW 16 dan umumnya warga Bukit Nusa Indah, sangat mengidam-idamkan adanya PSU, hal mana pengembang sebelumnya belum secara jelas menyerahkan PSU 40 persen sebagai kewajibannya sesuai Perda,” terang Hendi. Jadi, warga tidak hanya menolak, tetapi juga menawarkan solusi yang lebih bermanfaat.
Forum RW 16 berharap Pemkot Tangerang Selatan dapat mengevaluasi ulang titik lokasi pembangunan SMPN 25 ke area yang lebih luas dan memadai, serta memprioritaskan pemanfaatan lahan Perumahan Bukit Nusa Indah sebagai area terbuka hijau demi kenyamanan dan ketenteraman warga kompleks. Harapan ini tentu sangat wajar karena setiap warga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sebelumnya diberitakan, rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membangun gedung SMP Negeri 25 di kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, menuai protes dari warga setempat. Warga menilai pembangunan sekolah empat lantai dengan kapasitas hingga 1.000 siswa tersebut dipaksakan karena akan berdiri di atas lahan yang dinilai terlalu terbatas. Dengan kata lain, sejak awal warga sudah merasa bahwa lokasi itu memang tidak cocok untuk sebuah sekolah besar.
Pada akhirnya, polemik ini menjadi cerminan bahwa pembangunan memang harus memperhatikan aspirasi warga. Sebab, pembangunan yang baik adalah yang melibatkan partisipasi masyarakat dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Jika tidak, maka penolakan seperti ini akan terus terjadi. Warga Bukit Nusa Indah pun berharap pemerintah mendengarkan suara mereka. Jadi, apakah Pemkot Tangsel akan mengabulkan permintaan warga? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





