Warga Asal Halmahera Utara Diamankan Polresta Manado Gegara Pesan Ganja

Pelaku pemesan ganja diamankan polisi di Manado. Humas Polresta Manado.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini satuan yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu ini berhasil menggagalkan satu paket besar diduga narkotika jenis ganja yang berasal dari luar Sulawesi Utara.

“Satu pelaku dengan inisial D umur 26 asal Kabupaten Halmahera Utara diamankan beserta barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering,” kata Kompol May Diana Sitepu, Selasa (20/3/2023).

Kompol May Diana Sitepu menerangkan berdasarkan data dari Kepolisian Resor Kota Manado, kronologi pengungkapan ini bermula pada hari Selasa 14 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WITA. Tim reserse narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Narkotika jenis ganja yang akan sampai di manado.

Setelah menerima informasi tersebut tim langsung mendatangi pihak kargo yang berada di Bandara Sam Ratulangi Manado untuk koordinasi tentang informasi tersebut.

Usai berkoordinasi dengan pihak Bandara, Tim Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa ternyata paket ganja tersebut sudah dijemput oleh pihak JNE untuk dibawa ke gudang pada jam 18.30 WITA di hari yang sama.

Akhirnya Tim besutan Kompol May Diana Sitepu tersebut langsung bergerak pergi ke gudang JNE yang berada di Kelurahan Kairagi dan mengecek paket ganja tersebut.
Hasilnya ternyata benar bahwa ada paket ganja tersebut yang diduga milik atas nama pelaku D.

“Usai berkoordinasi dengan pihak dari kurir pengantar barang tersebut, tim Satuan Narkoba Polresta Manado kemudian langsung merencanakan untuk menciduk terduga pelaku,” katanya.

Pada keesokan harinya Rabu (15/3/2023) tim Satuan Narkoba mendatangi gudang dan berkordinasi dengan pihak JNE untuk menghubungi terduga pelaku, setelah dihubungi ternyata pelaku mengarahkan kurir ke Hotel Boulevard yang berada di Kecamatan Sario Manado.

“Setelah kurir menyerahkan paket tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku yang tak bisa berkutik lagi karena sudah menguasai narkotika jenis ganja sebanyak satu paket besar,” kata Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu.

Kasus kepemilikan ganja ini, kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Satuan Narkoba Polresta Manado.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta, sementara kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado,” kata Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu.

(RTG)