JAKARTA, Exposenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan penyitaan aset fantastis senilai Rp 150 miliar! Langkah tegas ini diambil terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang kini menjerat mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, beserta sejumlah kaki tangannya.
Bayangkan, uang sebanyak itu berhasil dikumpulkan dari praktik kotor di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi! Tim penyidik KPK bergerak cepat dan tidak main-main dalam memburu harta hasil kejahatan yang diduga kuat berasal dari pemerasan terhadap para WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
“Update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam keterangan persnya, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan ini sontak membuat publik bertanya-tanya, apa saja sebenarnya aset mewah yang kini disita oleh KPK? Dari mana saja asal-usul harta kekayaan tersebut? Dan yang lebih penting, siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi sistematis ini?
Menariknya, Taufik mengungkapkan bahwa penyidik kini terus mengkonfirmasi asal usul dari aset-aset tersebut. Mengapa? Karena beberapa aset ternyata masih tercatat atas nama orang lain!
Tentu saja, hal ini memicu kecurigaan besar bahwa para tersangka sengaja menggunakan nama-nama pihak lain untuk menyembunyikan kepemilikan aset mereka. KPK pun tidak tinggal diam, mereka akan mendalami hal ini untuk menemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang lebih kompleks.
Selain memburu aset, tim penyidik juga fokus mengupas tuntas konstruksi pemerasan yang terjadi, khususnya yang melibatkan biro jasa keimigrasian.
“Apakah biro jasa ini menyampaikan kepada kliennya warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga itu mengetahui bahwa dirinya juga diperas? Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,” jelas Taufik dengan nada serius.
Pertanyaan ini menjadi kunci untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan yang selama ini beroperasi dengan rapi. Apakah para biro jasa tersebut menjadi korban atau justru turut serta dalam skema pemerasan yang merugikan negara ini?
Silmy Karim Akhirnya Ditahan!
KPK tidak berhenti pada penyitaan aset saja! Lembaga antikorupsi ini mengambil langkah lebih tegas dengan menahan Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Penahanan ini dilakukan setelah mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, pada Kamis (4/6/2026).
Siapa saja para tersangka yang kini mendekam di tahanan KPK? Daftar nama-nama ini akan membuat Anda terkejut!
Pertama, ada Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Kedua, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Ketiga, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Keempat, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji. Kelima, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo. Keenam, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah.
Ketujuh, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi. Dan kedelapan, Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Wah, cukup banyak pejabat yang terlibat dalam kasus ini! Bayangkan, dari level tertinggi hingga staf, semuanya terjerat dalam jaringan pemerasan yang sangat terorganisir.
Modus Operandi Licik Terungkap!
Bagaimana sebenarnya para tersangka ini menjalankan aksi kejinya? KPK mengungkapkan modus operandi yang sangat licik dan sistematis!
Silmy Karim dan para pejabat Imigrasi lainnya dengan sengaja mempersulit proses permohonan izin tinggal. Akibatnya, setiap permohonan WNA selalu ditolak dengan berbagai alasan yang mengada-ada.
Situasi ini tentu saja membuat para WNA frustrasi dan terpaksa mencari jalan pintas. Di sinilah peran para tersangka memainkan perannya!
Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. Permintaan itu kemudian disampaikan melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra dengan tegas memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA. Mereka bahkan memberlakukan aturan keji, “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses!
Sementara itu, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. Dengan cara ini, aliran uang haram tersebut menjadi lebih sulit dilacak.
Dana Miliaran Mengalir Setiap Pekan!
Yang lebih mencengangkan lagi, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar!
Jumlah yang sangat fantastis! Uang sebanyak ini tidak mungkin dikumpulkan dalam waktu singkat, ini adalah praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun dengan sistem yang sangat terstruktur.
Lalu, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Bayangkan, Silmy Karim sendiri menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu!
Dalam satu bulan, ia bisa mengantongi Rp400 juta hanya dari “jatah” ini! Sungguh jumlah yang luar biasa besar untuk seorang pejabat negara.
Kode Rahasia “Malaikat” Terungkap!
Untuk menyamarkan pembagian uang haram tersebut, para tersangka menggunakan kode distribusi khusus yang sangat rahasia. Mereka menggunakan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
Wah, ironis sekali bukan? Mereka menggunakan istilah malaikat yang seharusnya membawa kebaikan, justru digunakan untuk menutupi kejahatan yang merugikan negara dan rakyat Indonesia!
Uang hasil pemerasan ini kemudian digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. Sungguh upaya yang sangat sistematis untuk mencuci uang hasil kejahatan!
Ancaman Hukuman Mengintai!
Atas perbuatan kejinya, Silmy dan 7 tersangka lainnya kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ancaman hukumannya sangat berat! Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar!
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat negara bahwa KPK tidak akan pernah berhenti memburu para koruptor. Penyitaan aset Rp 150 miliar baru permulaan, masih banyak aset lain yang akan terus diusut dan disita.
Publik pun menanti-nanti kelanjutan kasus ini. Apakah akan ada tersangka baru? Berapa banyak lagi aset yang akan disita? Dan yang terpenting, apakah harta hasil kejahatan ini akan benar-benar dikembalikan untuk kepentingan rakyat?
KPK terus bergerak tanpa kenal lelah. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi ini. Karena pada akhirnya, korupsi adalah musuh bersama yang harus kita lawan bersama-sama!
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di Exposenews.id! Jangan sampai ketinggalan berita-berita terkini seputar pemberantasan korupsi di Indonesia!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com




