Exposenews.id, Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara gerak cepat (gercep) menangani bencana banjir bandang di Desa Klabat, Sabtu (18/3) pekan lalu. Langkah gercep Pemkab Minut itu diapresiasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Seperti yang dikatakan Kepala Seksi Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Kedaruratan BNPB, Asep Supriatna SE MM, saat turun langsung meninjau lokasi bencana Minggu (19/3/2023).
Didampingi Sekda Minut Ir. N. Wowiling, Asep Supriatna bertutur, dirinya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam melakukan penanganan tanggap darurat bencana banjir bandang, dan sekaligus melakukan pendataan terkait lahan pertanian yang terkena dampak bencana banjir bandang di Desa Klabat.
“Hari ini kami meninjau langsung di lokasi dan kami menyaksikan bahwa kolaborasi yang dipimpin oleh Bupati Joune Ganda yang diwakili oleh Sekda Minut mengerahkan jajaran pemerintah mulai dari Dinas PUPR, Dinas kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Pertanian, TNI dan POLRI maupun masyarakat melaksanakan bergotong royong melakukan pembersihan dan ini merupakan hal yang sangat baik, dan kami akan melaporkan kepada pimpinan atas penanganan yang sigap dan cepat oleh pemerintah Minahasa Utara,” ujar Supriatna.
Supriatna melanjutkan, pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah Minut terkait langkah-langkah selanjutnya. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai curah hujan masih tinggi di wilayah Minahasa Utara atau ini merupakan penyebab banjir bandang berasal dari Gunung Klabat.
“Kami mengharapkan agar perlu dicek Gunung Klabat apakah curah hujan atau kondisi dari gunung tersebut yang menyebabkan terjadinya banjir bandang, untuk mengantisipasi jika terjadi lagi, maka kita sudah siap untuk menghindari korban jiwa,” jelasnya.
Dia menambahkan, regulasi penanganan bencana sudah diatur dalam Undang-undang, maka pihak-pihak yang bersangkutan wajib melakukan kajian yang berdampak pada keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Dan kami akan melakukan kajian cepat untuk mendampingi Pemerintah Minahasa Utara untuk langkah-langkah apa saja yang sesuai dengan regulasi UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana bahwa ada kegiatan yang harus dilakukan pertama kaji cepat yang dilakukan oleh pemerintah dan BPBD dan pihak TNI/POLRI, kedua penetapan keadaan status kondisi bencana jika indikator sudah masuk pada gangguan kehidupan, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi dan gangguan psikologis,” tutupnya.
( **/Eba)