
Exposenews.id, Melonguane- Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut ME mengizinkan umat muslim menggelar Sholat Ied Idul Fitri. Tentu saja dengan memperhatikan Surat Edaran Kementerian Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 saat pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Di Talaud boleh dilaksanakan Shalat Ied karena dalam edaran, yang bisa melakukan Shalat Ied adalah daerah dengan status hijau atau green zone Covid-19. Jadi torang di Talaud boleh gelar Shalat Ied,” ujar Lasut saat melangsungkan live video Facebook, Selasa (11/5/2021).
Meski demikian, Bupati Elly Lasut mengimbau masyarakat muslim untuk melaksanakan Shalat Ied di lapangan terbuka dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Selain memberikan ucapan selamat menyambut Lebaran kepada umat muslim, Bupati Elly Lasut tak lupa pula menyampaikan selamat menyambut Hari Kenaikan bagi umat Kristiani.
Diketahui, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau Lebaran 2021 akan dilangsungkan pada Kamis 13 Mei 2021, lusa. Bersamaan dengan itu, umat Kristiani juga merayakan Hari Kenaikan Isa Almasih.(AK)












