Exposenews.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Hukuman mati Ferdy Sambo pun otomatis dianulir menjadi penjara seumur hidup.
Tidak hanya Sambo, MA juga memangkas hukuman tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman ketiganya langsung menjadi lebih ringan.
Sebagaimana diketahui, kasasi itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Semua terpidana dalam perkara ini vonis hukumannya turun. Berikut ini daftarnya.
Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
Kuat Ma’ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui
(RTG)
