MEDAN, Exposenews.id – Langkah sangat mengejutkan datang dari pihak Pertamina Patra Niaga yang mendadak mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total seluruh penyaluran bahan bakar minyak ke SPBU bernomor kode 14.206.190 di kawasan Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tepat pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.

Keputusan drastis yang bikin geger warga setempat ini berawal saat ulah licik tempat pengisian bahan bakar tersebut terbongkar akibat nekat mencurangi takaran bensin para konsumen secara terstruktur selama tujuh tahun lamanya tanpa tercium hukum.
Selanjutnya, jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengusut skandal manipulasi takaran BBM ini langsung menyergap sekaligus meringkus dua sosok pimpinan penting SPBU tersebut, yakni sang manajer berinisial DS beserta supervisornya yang berinisial H.
Pertamina Pasang Badan! Jamin Pasokan BBM Aman dan Pasang Sikap ‘Zero Tolerance’
Walaupun penyaluran bahan bakar ke stasiun pengisian itu kini mati total, akan tetapi pihak Pertamina langsung pasang badan memberikan jaminan bahwa ketersediaan BBM di seluruh wilayah Sergai bakal tetap aman. Malahan, BUMN energi ini memperkuat distribusi pasokan ke sejumlah SPBU terdekat demi menjamin kebutuhan harian masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani, menerangkan dalam siaran tertulisnya pada Selasa, 27 Oktober 2026, bahwa langkah sigap ini berfokus mengakomodasi kebutuhan warga selama operasional SPBU 14.206.190 dihentikan, sekaligus memastikan kestabilan BBM di wilayah sekitarnya.
Lebih lanjut lagi, Fahrougi menegaskan bahwa pemutusan saluran BBM ini menjadi bukti nyata ketegasan perusahaan dalam menindak berbagai modus penyimpangan yang sangat merugikan para konsumen.
Beliau mengutarakan pula bahwa Pertamina telah resmi menghentikan penyaluran seluruh produk bensin ke tempat tersebut. Di samping itu, korporasi milik negara ini menyatakan sama sekali tidak memberikan toleransi bagi bentuk penyimpangan apa pun yang menggerogoti kantong masyarakat.
Mengenai nasib kelanjutan kerja sama dengan pihak pengelola SPBU, Pertamina ternyata masih terus menimbang-nimbang keputusan akhir berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam serta ketentuan resmi yang berlaku.
Fahrougi mengemukakan bahwasanya manajemen menuntaskan langkah susulan sesuai hasil pemeriksaan aparat, aturan hukum, serta isi perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama pengelola SPBU.
Tidak hanya sampai di situ, Pertamina juga memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilancarkan oleh jajaran penyidik Polda Sumatera Utara dalam mengungkap tuntas kasus ini.
Ia membeberkan komitmen kuat instansinya untuk terus bersikap kooperatif dan berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian, termasuk menyuplai data maupun keterangan krusial guna memperlancar proses penyidikan.
Trik Kotor Terbongkar! Segel Tiga Mesin Pompa Ditemukan Rusak Parah
Awal mula terkuaknya kejahatan terorganisir ini berawal saat aparat kepolisian menerima informasi berharga dari warga mengenai dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU tersebut.
Mendapati info valid itu, Polda Sumut langsung bergerak menggelar penyelidikan ke lokasi bersama petugas UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin, 26 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai membeberkan bahwa timnya menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi sudah rusak akibat ulah nakal pelaku pada Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Irfan, segel resmi tersebut sejatinya berfungsi penting sebagai penanda utama bahwa mesin pompa telah menjalani pengujian tera guna memastikan ketepatan takaran bensin sesuai standar kelayakan.
Lantaran mendapati kejanggalan pada segel, polisi bersama petugas metrologi langsung menguji presisi takaran BBM dari tiga mesin pompa memakai bejana ukur, di mana masing-masing dispenser diuji dengan mengeluarkan BBM sebanyak 20 liter.
Kombes Pol Irfan Rifai mengungkapkan bahwa timnya menguji tiga pompa berbeda, mulai dari Pertalite, Biosolar, hingga Pertamax masing-masing 20 liter, namun bensin yang keluar ternyata tidak pernah menyentuh angka 20 liter pas.
Hasil pengujian tersebut akhirnya membongkar kekurangan takaran yang cukup besar, yakni sebanyak 510 mililiter pada pompa Biosolar, 440 mililiter pada pompa Pertalite, serta 460 mililiter pada pompa Pertamax.
Keruk Cuan Haram Rp 595 Juta, Dua Oknum Pimpinan Terancam Hukuman Berat!
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi menguliti dugaan borok sang manajer SPBU berinisial DS dan supervisornya, H, yang disinyalir menjalankan praktik kecurangan ini selama tujuh tahun hingga akhirnya keduanya resmi ditangkap.
Melalui aksi culas tersebut, keuntungan yang diduga berhasil mereka raup menyentuh angka fantastis Rp 595,3 juta. Kendati demikian, kalkulasi tersebut masih merupakan perhitungan sementara berdasarkan data penjualan serta pengukuran selisih takaran sejak Juni hingga Oktober 2026.
Kombes Pol Irfan Rifai menjelaskan bahwa hitungan sementara dari totalisator SPBU dan hasil ukur petugas metrologi selama periode Juni sampai Oktober 2026 memperkirakan keuntungan haram pelaku usaha mencapai angka persis Rp 595.321.508,90.
Selanjutnya, penyidik langsung menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sembari polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini.
Atas tindakan merugikan masyarakat luas, kedua oknum disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





