JAKARTA, Exposenews.id – Geger mengguncang Senayan! Komisi II DPR RI mengaku benar-benar kaget bukan kepalang setelah mengetahui Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI langsung menjeratnya terkait tata kelola timah yang kacau balau.
Baca Juga: DPRD Kota Solo Ungkap Tunggakan Sewa Stadion Manahan oleh Persis Solo Capai Rp 2 M
Hebohnya lagi, kasus hukum yang kini membelit Hery ini langsung menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, baru seminggu yang lalu, tepatnya Jumat (10/4/2026), ia dilantik sebagai ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031. Bayangkan, pelantikan masih hangat, tapi sudah disandera status tersangka!
Komisi II DPR: Antara Syok dan Hormat pada Proses Hukum
“Kami sudah melakukan diskusi informal dengan seluruh rekan di Komisi II DPR RI, dan jujur, kami sangat terkejut, benar-benar syok, dan tentu sangat menyayangkan berita ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan nada heran saat dihubungi awak media pada Kamis (16/4/2026). Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Selanjutnya, Rifqinizamy langsung mengingatkan semua pihak agar memberi ruang bagi proses hukum yang transparan. Ia juga meminta publik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Terkait dengan saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, Komisi II DPR RI tentu sangat menyayangkan kejadian ini bisa menimpa seorang pimpinan lembaga negara,” tegasnya.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap 9 Orang Terkait Produksi dan Distribusi Gas Whip Pink di Jakarta
Tak berhenti di situ, menurut politisi tersebut, kasus ini harus dijadikan bahan evaluasi yang serius bagi semua pihak. Terlebih lagi bagi Ombudsman RI yang nota bene adalah lembaga pengawas pelayanan publik. “Ini juga menjadi koreksi keras bagi kita semua, dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI bisa berbenah menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
Perlu diingat, sebelum akhirnya dilantik langsung oleh presiden, seluruh calon anggota Ombudsman RI wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR. Lantas, bagaimana proses seleksi yang ketat itu akhirnya melahirkan seorang tersangka? Publik pun bertanya-tanya.
Bukan Hanya Timah, Uang Panas Rp1,5 M dari Nikel Sultra Jadi Biang Kerok
Lebih mencengangkan lagi, pemberitaan sebelumnya mengungkap fakta baru. Kejagung tidak hanya menangkap, tetapi juga langsung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Awalnya kasus ini terkait tata kelola timah, namun ternyata pusat masalahnya bergeser ke komoditas lain. Kejagung mendapati bukti kuat adanya praktik korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga: Pemerintah Papua dan PT KAI Mulai Bahas Trase Jalur Kereta Api Jayapura
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan fakta mengejutkan. Menurutnya, Hery Susanto diduga kuat menerima uang haram senilai Rp1,5 miliar. Uang itu berasal dari seseorang berinisial LKM yang merupakan direktur perusahaan berinisial PT TSHI.
“Kasus ini awalnya hanya persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membelit PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut),” jelas Syarief di hadapan awak media. Namun, dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan justru mencari jalan pintas yang melanggar hukum. Mereka diduga sengaja melibatkan Hery Susanto.
Lebih parahnya lagi, Hery diduga mengatur strategi agar kebijakan yang dikeluarkan Kemenhut bisa dikoreksi oleh Ombudsman. Ia pun memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri secara sepihak terkait beban yang harus dibayar kepada negara. “Untuk melaksanakan skenario tersebut, tersangka ini dengan sadar menerima sejumlah uang dari Saudara LKM. Total yang sudah diserahkan kurang lebih mencapai Rp1,5 miliar,” tegas Syarief.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, langkah tegas pun diambil. Hery langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Publik pun kini menanti bagaimana nasib pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang justru tersandung kasus suap ini. Apakah ini akhir dari reformasi birokrasi yang diharapkan? Waktu yang akan menjawab.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
