Berita  

Ketua Adat Serawai: ‘Hutan 300 Hektare Itu Milik Kami, Bukan Cagar Alam Negara’

Exposenews.id – “Nido ado cagar alam-cagar alam. Itu utan kami!” tegas Bustami (73), Ketua Adat komunitas Serawai Pasar Seluma, seraya menunjuk hamparan hutan yang selama ini melindungi kampungnya dari gempuran ombak Samudera Hindia. Pekan lalu, ia menyampaikan penolakan keras itu dengan mata berapi-api. Jadi, bagi Bustami, status cagar alam yang disematkan negara pada hutan leluhurnya hanyalah klaim sepihak.

Sebagai pemegang segala urusan adat mulai dari ritual hingga tata batas wilayah, Bustami memegang teguh warisan nenek moyangnya. Oleh karena itu, ia bersikukuh bahwa tidak ada yang namanya hutan negara di wilayahnya.

Sekarang, mari kita telusuri sejarah Desa Pasar Seluma yang terletak di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Ternyata, kampung ini sudah berdiri sejak penjajah Inggris masuk ke Bengkulu pada abad XVII. Kala itu, kampung di pesisir pantai barat Sumatera ini menjadi persinggahan favorit para pelancong dan saudagar dari berbagai dusun di Bengkulu.

Menariknya, orang-orang dulu mengenal kampung ini dengan nama “Siluman”. Mengapa demikian? Karena banyaknya kasus orang hilang secara mendadak dan misterius di kawasan ini. Namun, belakangan setelah kampung ini menjadi desa administratif dan masuk ke Kecamatan Seluma Selatan, namanya berubah menjadi Desa Pasar Seluma.

Bustami masih ingat betul bagaimana orang tuanya sejak ia kecil selalu menyebut hutan-hutan di tepi pantai Pasar Seluma dengan sebutan “Ghimbo Lebangan”. Apa artinya? Ghimbo berarti hutan, sementara Lebangan berarti lebat atau luas. Dulu, lanjut Bustami, ada juga sebutan “Ghimbo Sebano” untuk hutan tua yang tidak bisa lagi dijangkau atau dikelola manusia. Sayangnya, kini Ghimbo Sebano sudah tidak ada lagi. Penyebabnya? Habis dijadikan kebun sawit!

Saat ini, komunitas adat Serawai Pasar Seluma terjepit oleh perkebunan sawit milik swasta dan berbagai korporasi lainnya. Hasilnya, hutan yang tersisa hanya ada di tepian pantai dengan luas sekitar 300 hektare. Lebih parahnya lagi, sisa hutan yang sejak lama dianggap milik orang Serawai ini kini diklaim negara sebagai Cagar Alam.

“Ada secuil lagi, itu pun mau dicaplok juga untuk tambang pasir besi!” keluh Bustami dengan nada frustrasi. “La habis galo, utan jemo Seluma ni (Sudah habis semua hutan orang Seluma ini)!” serunya.

Momen Penting: Masyarakat Adat Menuntut Hak Hutan Adat

Beralih ke kabar baik, pada bulan Maret 2025, Kementerian Kehutanan Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 144 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat. Berdasarkan putusan ini, hingga September 2025, Kementerian Kehutanan RI mencatat 219 usulan hutan adat telah masuk ke meja mereka.

Lebih rincinya, 96 usulan dengan total luasan 1.438.370 hektare dinyatakan lengkap, sementara 124 usulan lainnya dengan total luasan 2.544.561 hektare dinilai belum lengkap. Yang jelas, pemerintah Indonesia sudah berjanji mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat di Indonesia secara bertahap hingga tahun 2029.

Muslim (75), tokoh adat Pasar Seluma, menyambut baik janji pemerintah tersebut. Baginya, pengembalian hak atas hutan adat ini akan menjadi pijakan penting bagi pengakuan komunitas adatnya yang kini telah diterbitkan lewat Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Seluma.

“Secara kertas, kini situasi kami sudah diakui,” ujar Muslim di Pasar Seluma. “Masyarakatnya sudah diakui, wilayahnya juga. Tinggal hutan adatnya lagi!” imbuhnya bersemangat. Dengan begitu, masyarakat adat dapat secara utuh diakui dan dihormati keberadaannya. “Biar tidak ada lagi yang ambil tanah di kampung kami,” tegasnya.

Jangan Sempit di Fungsi Konservasi!

Yus Sukardi, tokoh adat Pasar Seluma yang kini menjabat sebagai Kepala Desa, mengungkapkan fakta menarik. Menurutnya, sejak lampau orang-orang Serawai di Seluma sudah memiliki konsep tata ruang yang terstruktur mengenai wilayah mereka.

“Ada tiga fungsi besar hutan bagi kami,” jelas Yus di kediamannya. “Pertama untuk ekologi, kedua spiritual, dan terakhir untuk sumber kehidupan,” rincinya.

Lantas, bagaimana pengetahuan leluhur orang Serawai membagi fungsi ekologi? Mereka membaginya dalam dua kategori: Ghimbo Pengaling dan Ghimbo Lebangan. Apa itu Ghimbo Pengaling? Yaitu hamparan hutan yang kini menjadi pelindung kampung dari hempasan ombak dan intrusi air laut. Perlu diketahui, hutan ini tidak boleh dibuka atau dialihfungsikan. Bila melanggar, pelanggar akan menjalani sidang adat!

Sementara Ghimbo Lebangan berfungsi sebagai hutan penyangga. Hutan ini boleh dibuka, namun sangat terbatas dan harus melalui persetujuan ketua adat serta ketua Jungku.

Fungsi kedua adalah spiritual. Yus menegaskan bahwa di area hutan yang kini disebut negara sebagai Cagar Alam, justru sejak dulu menjadi tempat pelaksanaan ritual adat orang-orang Pasar Seluma. “Ada tiga tempat: di Muaro Seluma, Muaro Buluan, dan Muaro Seluma,” sebut Yus. “Di tiga tempat inilah yang kini diklaim negara sebagai Cagar Alam. Jadi, masak kami menumpang hutan negara untuk ritual?” sindirnya.

Fungsi ketiga adalah sumber kehidupan. Dalam pengetahuan orang Serawai, kategori hutan adat dengan fungsi ini disebut Neruko dan Belukagh. Neruko adalah area hutan yang bisa diolah menjadi ladang atau tempat menanam padi. Sedangkan Belukagh adalah area hutan bekas ladang yang sengaja dihutankan kembali.

“Jadi, kalau memang negara mau mengembalikan hutan adat ke masyarakat adat, ia tak bisa setengah-setengah!” tegas Yus. “Jangan sempit hanya fungsi konservasinya saja. Di hutan adat lah masyarakat adat hidup dan menjalankan ritualnya!” pungkasnya.

Potensi Hutan Adat Mencapai Ribuan Hektare

Sementara itu, Endang Setiawan dari Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, membeberkan data penting. Saat ini, di Bengkulu sudah ada 10 komunitas adat yang telah mendapatkan pengakuan lewat peraturan daerah.

Siapa saja mereka? Lima komunitas adat di Kabupaten Rejang Lebong meliputi komunitas adat Air Lanang, Cawang An, Lubuk Kembang, Babakan Baru, dan Bangun Jaya. Kemudian sisanya di Kabupaten Seluma yakni komunitas adat Arang Sapat, Napal Jungugh, Pering Baru, Pasar Seluma, dan Lubuak Lagan.

“Kalau total luas wilayah adat 10 komunitas ini mencapai 19.290 hektare,” jelas Endang. “Seluruhnya memiliki potensi hutan adat!” tambahnya.

Sejauh ini, sejak terbitnya SK Nomor 144 Tahun 2025, Kementerian Kehutanan sudah melakukan verifikasi di sejumlah komunitas adat. Oleh karena itu, Endang mengingatkan agar paradigma negara mengenai hutan adat tidak hanya sebatas pemaknaan fungsi konservasi.

Peringatan keras disampaikan Endang: apabila itu terjadi, maka keputusan pengembalian hutan adat sama saja dengan menyangkal pengetahuan dan kearifan masyarakat adat mengenai tata kelola hutan. “Keliru kalau hutan adat hanya dimaknai fungsinya sebatas konservasi!” serunya.

“Kalau hanya itu yang diakui, percuma!” lanjut Endang dengan tegas. “Berarti sama saja tidak mengakui dan menghormati masyarakat adat secara utuh,” tutupnya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com