Berita  

Bareskrim Tangkap 9 Orang Terkait Produksi dan Distribusi Gas Whip Pink di Jakarta

JAKARTA, Exposenews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja membongkar habis praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa gas nitrous oxide (N2O) dengan merek mencolok “Whip Pink”. Penggerebekan spektakuler ini berlangsung di tiga lokasi strategis di Jakarta.

Sembilan Tersangka Diamankan, Ribuan Tabung Gas Siap Edar Disita!

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan tegas mengungkapkan bahwa dalam operasi senyap ini, pihaknya berhasil menangkap sembilan orang. Tak hanya itu, polisi juga menyita ribuan tabung gas yang sudah dikemas rapi dan siap meledak di pasaran.

“Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Kesehatan terkait produksi dan pengedaran Sediaan Farmasi jenis Gas N2O merek Whip Pink, yang melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Eko dalam konferensi persnya, Rabu (15/4/2026). Jelas terlihat bahwa aparat tidak main-main memberantas jaringan ini.

Modus Beli Terselubung Kunci Pengungkapan Kasus

Eko kemudian memaparkan kronologi pengungkapan yang cukup dramatis. Tim Subdit III Dittipidnarkoba sejak 9 April 2026 melakukan pembelian terselubung alias undercover buy untuk menelusuri rantai distribusi produk Whip Pink. Wah, licik juga ya modus para pelaku, tapi polisi lebih jitu!

Puncaknya pada malam 13 April 2026, polisi menggerebek sebuah gudang di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, petugas menangkap seorang penjaga gudang merangkap pengirim barang berinisial S. Bersamanya, polisi mengamankan puluhan tabung gas dalam berbagai ukuran. Mantap, satu per satu mulai terungkap!

Jaringan Terstruktur: Dari Admin Cantik Hingga Pabrik Rahasia

Setelah menginterogasi tersangka S, polisi melakukan pengembangan ke seorang admin penjualan yang beroperasi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Tanpa membuang waktu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial E yang ternyata berperan sebagai admin sekaligus bagian accounting. Ngeri juga, perempuan ini mengatur aliran uang milyaran!

Bukan berhenti di situ, polisi kembali menggerebek lokasi produksi utama di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Di tempat ini, pemandangan yang ditemukan sungguh mengejutkan: para pekerja sedang asyik mengisi gas dari tabung raksasa ke tabung-tabung kecil bermerek Whip Pink. Empat orang pekerja langsung diamankan di lokasi. Berani-beraninya mereka memproduksi barang haram ini!

Gudang Tersebar di 10 Kota, Omzet Tembus Rp7 Miliar Sebulan!

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Ternyata produksi dan distribusi Whip Pink ini dijalankan secara sangat terorganisir. Jaringan gudang mereka tersebar luas di berbagai kota besar Indonesia. Bayangkan, polisi mencatat ada 16 gudang yang tersebar di 10 kota! Mulai dari Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok. Wow, nyaris seluruh Indonesia!

Seorang tersangka dengan blak-blakan mengaku bahwa produksi harian bisa mencapai 150 hingga 170 tabung per hari. Dan yang lebih mencengangkan, mereka menyediakan berbagai varian rasa seperti pisang, mangga, dan semangka. Kreatif tapi ilegal!

Soal omzet, jangan ditanya lagi! Polisi mendapati angka yang bikin melongo. Pada November 2025 saja, omzet penjualan menembus Rp 4,9 miliar. Kemudian Desember 2025 meroket jadi Rp 7,1 miliar! Angka fantastis yang terus berulang di bulan-bulan berikutnya. Pantas saja mereka nekat!

Tanpa Izin Edar BPOM, Modus Bisnis ke Bisnis Ternyata Palsu!

Polisi dengan tegas memastikan bahwa produk Whip Pink yang beredar luas itu tidak memiliki izin resmi sama sekali. Bahkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun tidak ada.

“PT Suplaindo Sukses Sejahtera belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk Gas N2O merek Whip Pink,” tegas Eko. Jadi jangan heran, ini benar-benar barang ilegal kelas kakap!

Pengendali Jaringan dan Trik Licik Hindari Curiga

Penyidik juga membongkar bahwa operasional usaha ini diduga dikendalikan oleh sejumlah pihak. Beberapa inisial mulai tercium, yakni A, S, dan J, dengan seorang koordinator lapangan berinisial S. Siapa saja mereka? Polisi masih memburu!

Dalam praktik penjualannya, para pelaku menerapkan modus yang cukup licik. Seorang admin mengatur distribusi dari gudang terdekat ke pembeli. Untuk mengirimkan barang, mereka menggunakan jasa ojek online. Tujuannya jelas: menghindari kecurigaan aparat. Pintar memang, tapi polisi lebih pintar!

Yang lebih menarik, setiap pembeli diminta mengisi formulir yang mencantumkan nama usaha kuliner atau kafe. Namun formulir itu bisa diisi secara fiktif! Modus ini diduga kuat untuk menyamarkan penjualan agar terlihat seperti transaksi business to business atau antar usaha. Padahal, siapa pun bisa membeli!

Ancaman Hukuman Berat Menanti, Polisi Siap Gerebek Seluruh Gudang!

Atas perbuatan mereka yang meresahkan ini, kesembilan pelaku langsung dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukumannya berat, guys!

Polisi masih terus mendalami kasus ini. Penyidik saat ini sedang memeriksa saksi-saksi tambahan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang menggunung, serta terus berkoordinasi dengan BPOM. Semua dilakukan demi memastikan tidak ada celah bagi para pelaku.

Bahkan Bareskrim berencana membentuk tim gabungan khusus. Tim ini akan melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di seluruh gudang yang terafiliasi dengan jaringan tersebut. Sikat habis!

“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tutup Eko dengan nada tegas. Nantikan perkembangan selanjutnya, karena kasus ini masih panas dan masih banyak yang perlu diungkap!

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Isi