Minut  

SAMT Sulut Dampingi Sejumlah Warga Minaesa Ajukan Keberatan ke BPN Minut

Exposenews.id, MANADO – Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara melakukan pendampingan terhadap sejumlah warga masyarakat Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, pada Selasa (15/4/2025) saat melayangkan keberatan administratif ke Kantor BPN Minahasa Utara. Keberatan ini ditujukan atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan yang telah mereka tempati secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Tercatat, terdapat tiga objek SHGB yang menjadi dasar keberatan, di antaranya atas nama PT Eresindo Resort Indonesia dan PT Bayu Laut yang terbit sejak tahun 1995. Warga yang menyampaikan keberatan merupakan sebagian dari puluhan masyarakat yang merasa haknya dirugikan.

“Warga yang melayangkan keberatan ini adalah mereka yang tanahnya telah terbit SHGB atas nama perusahaan di antaranya PT. Eresindo Resort Indonesia dan PT Bayu Laut, yang terbit sejak tahun 1995 dan masih aktif sampai sekarang,” ungkap Ketua SAMT Sulut Reyner Timothy Danielt SH.

SAMT yang menerima aduan masyarakat segera melakukan investigasi awal dan kajian hukum terhadap gambar bidang dan dokumen pertanahan yang tersedia. Pada 28 Maret 2025, SAMT menyelesaikan kajian awal yang mengindikasikan adanya cacat hukum, baik secara prosedural maupun substansial, dalam penerbitan ketiga objek SHGB tersebut.

“Langkah keberatan administratif ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlawanan awal terhadap praktik perampasan tanah yang dilegalkan lewat sertifikat bermasalah. Kami menduga kuat bahwa penerbitan SHGB pada tahun 1995 ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa prosedur yang sah, Ini bentuk kejahatan agraria yang harus dilawan,” tegas Reyner.

“Kami berharap ada tindakan korektif dari BPN Minahasa Utara terkait permasalahan ini, karena kalau tidak tentunya warga akan menempuh upaya hukum selanjutnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Reyner menambahkan masih banyak lokasi lain di Desa Minaesa yang telah diterbitkan SHGB atas nama perusahaan, yang diduga kuat berdiri di atas tanah pasini warga dan tidak melalui prosedur hukum yang sah.

“Temuan ini masih dalam proses pendalaman oleh tim investigasi SAMT. Ini baru permukaan dari masalah yang lebih besar. Jika dugaan kami terbukti, maka kita sedang berhadapan dengan praktik sistematis yang bisa masuk kategori kejahatan pertanahan terorganisir,” pungkas Reyner.

Latar Belakang Permasalahan

Konflik pertanahan di Desa Minaesa telah berlangsung sejak lama tanpa titik terang. Banyak warga mengaku bahwa tanah yang mereka tempati sudah puluhan tahun secara turun-temurun, ternyata sudah masuk ke dalam wilayah SHGB yang diterbitkan atas nama perusahaan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat, terlebih setelah muncul tindakan klaim sepihak dan adanya intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan perusahaan.

Diketahui, SHGB tersebut mencakup luasan ratusan hektare yang tersebar di wilayah Desa Minaesa.

(RTG)

Exit mobile version