Exposenews.id, MANADO – Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 223 K/Pdt.Sus-PHI/2024 pada 4 Maret 2024 memutuskan menghukum Tergugat PT Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado) membayar kepada Penggugat (Tommy Andrean Soetrisno) kekurangan pembayaran upah seluruhnya sebesar Rp562.500.000. Sayangnya, hingga hari ini penggugat belum menerima sepeser pun.
Dilatarbelakangi hal tersebut, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Raymond Christophorus,SH selaku kuasa hukum penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado untuk melakukan eksekusi terhadap PT Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado) di Jalan Soekarno,Desa Maumbi jaga IV, Kecamatan Kalawat Minahasa Utara. “Iya benar pada tanggal 13 Mei 2024 kami telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado untuk melakukan eksekusi terhadap Hotel The Sentra Manado,” tegas Pemimpin Kantor Advokat & Konsultan Hukum Raymond Christophorus,SH, Raymond Christophorus, SH, saat didampingi Joppy Wawoh, Legal and Relationship Manager, hari ini.
Dijelaskan Raymond bahwa adapun duduk permohonan eksekusi tersebut adalah, bahwa klien mereka, Tommy Andrean Soetrisno telah menggugat PT Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado. Tercatat dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial No : 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd adalah selaku Penggugat, atas perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada 25 Oktober 2023.
“Klien kami Tommy Andrean Soetrisno juga telah mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 7 November 2023,” imbuhnya.
Ditambahkan Joppy Wawoh bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 223/K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 4 Maret 2024 dengan Amar putusannya, pertama, mengabulkan gugatan Pengugat sebagian. Kedua, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan pembayaran upah seluruhnya sebesar Rp 562.500.000.
“Ketiga, menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Keempat menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi sejumlah Rp 500.000,” sambung Joppy Wawoh.
Ditegaskan Joppy bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 223 K/Pdt-Sus-PHI/2024 tanggal 4 Maret 2024 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pasalnya sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2018 dan ditegaskan oleh Putusan MK No 34/ PUU-XVII/2019 bahwa dalam Perkara Hubungan Industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) .
“Klien kami Tommy Andrean Soetrisno telah mengajukan surat permohonan pembayaran kepada pihak yang kalah yaitu PT Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado) agar melaksanakan putusan pengadilan dengan sukarela namun sampai saat ini tidak juga dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” sebutnya mengakhiri.
(RTG)