Exposenews.id ,SULUT – Vendor atau Supplier rekanan PT. PLN (Persero) Sulawesi Utara,Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) terhitung 31 Oktober 2023 seluruh pekerjaan diambil alih anak perusahaan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Tarakan (PT PLN Tarakan).
PT PLN Tarakan merupakan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang menjalankan bisnis di bidang pengelolaan jasa operasi & pemeliharaan pembangkit, transmisi, distribusi, dan pelayanan pelanggan di wilayah Indonesia Timur yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, serta menyediakan pembangkit dengan kapasitas maksimum 100 MW di wilayah kerjanya. PT PLN Tarakan, melalui Anak Perusahaannya, juga menyediakan jasa penunjang untuk Beyond kWh dan pengelolaan gedung.
Kehadiran PT.PT Pelayanan Listrik Nasional Tarakan (PT PLN Tarakan) ini berdampak pada Vendor atau Supplier rekanan PT. PLN (Persero) Sulawesi Utara,Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo).
Pasalnya, Vendor lokal yang telah berupaya dan berusaha bersama PLN Sulutenggo ini menjaga Marwah dan kepuasan pelanggan kini tersingkirkan oleh kehadiran anak Perusahaan PLN ini.
Para pemilik perusahaan Vendor tersebut akhirnya mengambil sikap melaporkan kepada DPRD Sulut.
DPRD Sulut melalui Komisi III memanggil pihak PLN,Pengusaha Vendor dan Pihak PT Tarakan untuk duduk bersama membahas jalan keluar,lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP),Senin (18/09/2023).
Dalam pembahasan yang berlangsung alot tersebut, Komisi III yang saat itu hanya dihadiri oleh Ketua Komisi Berty Kapojos, Sekertaris Komisi Amir Liputo dan anggota Boy Tumiwa dan Yongkie Limen diskors atau ditunda keesokan harinya.
Adapun keputusan yang akan dibuat pada Selasa (19/09/2023) tergantung pada manajemen PT.Tarakan.
Keputusan tersebut adalah, Manajemen PT.Tarakan Akan memberi kesempatan kepada vendor lokal.
Dimana perusahaan anakan PT.PLN ini tidak akan memonopoli pekerjaan di PLN Suluttenggo.
Sedikitnya 50 persen pekerjaan atau proyek yang ada akan diberdayakan vendor lokal yang ada.
Keputusan ini akan ditandangani oleh anak perusahaan PT.PLN bersama Pimpinan Vendor yang akan disaksikan oleh komisi III DPRD Sulut pada Selasa (19/09/2023) siang pasca pembahasan pada tingkatan Direksi PT Tarakan.