BPJS Kesehatan Miliki Layanan Jaminan Persalinan, Bagaimana Syaratnya?

Jaminan Persalinan BPJS Kesehatan menyasar ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Foto Ronald Ginting.

Exposenews.id, Manado – Kabar baik dari BPJS Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Pasalnya BPJS Kesehatan sejak 12 Juli lalu memiliki program Jampersal (Jaminan Persalinan).

“Kami (BPJS Kesehatan menerima penugasan khusus dalam penyelenggaraan Jampersal melalu Inpres RI Nomor 5 tahun 2022 yang diterbitkan pada 12 Juli 2022,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado, dr Meryta O Rondonuwu AAK, saat bertemu dengan media, Rabu (21/9/2022).

Dikatakan Meryta bahwa Jampersal memiliki tujuan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan sesuai standar dan penurunan risiko finansial melalui jaminan kesehatan. Selain itu memberi acuan pembiayaan pelayanan jaminan persalinan dan klaim pembiayaan pelayanan jaminan persalinan.

“Ketentuan eligibilitas sasaran Jampersal yang dilakukan pengecekan kepesertaan JKN adalah mereka yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan peserta JKN dengan status Non Aktif karena PHK lebih dari 6 bulan,” Meryta menambahkan.

Bagi ibu hamil, maupun ibu yang hendak ikut Jampersal ini harus terdaftar melalui aplikasi E-Kohort Kementerian Kesehatan. Ini dapat dilakukan di Puskesmas terdekat wilayah masing-masing.

“Dalam pendaftaran sasaran Jampersal pada aplikasi E-Kohort dilakukan pengecekan status JKN peserta untuk memastikan eligibilitas peserta melalui integrasi sistem,” kata dia.

Untuk mendapatkan pelayanan Jampersal diperlukan syarat agar eligibiltas dapat diterbitkan. Syaratnya adalah pertama WNI berdomisili di wilayah Indonesia.

“Kedua belum memiliki kepesertaan JKN arau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di-PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 82/2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI),” imbuhnya.

Ketiga, jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu dalam pembuatan NIK. Selanjutnya memiliki NIK yang telah divalidasi.

“Ibu hamil, ibu bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang setingkat kepala desa,” paparnya sambil menambahkan syarat lainnya tidak dibatasi wilayah kependudukan dan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kemenkes dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria.

Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik Faskes Tingkat Pertama maupun Faskes Rujukan Tingkat Lanjut. Bahkan untuk pelayanan pada praktek mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

(RTG)

 

Exit mobile version