VAP Dijebloskan ke Penjara

banner 120x600
Vonnie Anneke Panambunan saat di bandara. Istimewa.

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Sulut, sebagai tahanan titipan Kejati Sulut, hari ini. Penahanan VAP oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

“Tersangka ditangkap oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari Penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih.

Sebelumnya, dijelaskan Dita bahwa Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penangkapan terhadap Tersangka VAP di Jakarta. Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta, Selasa, (27/04/2021), sekira pukul 17.00 WIB.

“Tersangka ditangkap oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang,” tambah Kajati.

Kajati Sulut. Istimewa. 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB, Tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274. Tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan.

“Penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung oleh Ledrik V. M. Takaendengan selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F. Andih Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, Maryanti Lesar dan Cristyana Olivia Dewi,” imbuhnya lagi.

Diketahui, Tersangka VAP alias Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021.

Vonnie tersangkut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp6.745.468.182, namun pada 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.200.000.000.

Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(RTG)