Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Sulawesi Utara, tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara sampai dengan triwulan I mencapai 83,80% dan untuk wilayah Sulawesi Utara mencapai 76,78%. Wajib Pajak terus diimbau terkait penyampaian pelaporan SPT Tahunan.
“Diharapkan bagi Wajib Pajak yang belum lapor agar segera melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui efiling dengan mengakses www.pajak.go.id. Media diharapkan dapat terus membantu dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi terkait penyampaian laporan,” papar Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat, dalam konferensi pers tentang perkembangan pelaksanaan APBN Triwulan I Tahun Anggaran 2021 Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin (26/4) siang.
Ditambahkan Dodik, dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah perpanjangan insentif pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021. Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat.
“Wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” sebutnya.
Selain insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), serta untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun.
“Kebijakan untuk kendaraan bermotor yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 disambut antusias oleh masyarakat. Sebagai upaya untuk terus mendorong daya beli masyarakat pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas diskon pajak dengan mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam PMK-31/PMK.010/2021 dan mulai berlaku pada April 2021,” tutupnya.
(RTG)












