BNI Wilayah 11 Manado Komit Dukung Penempatan PMI ke Sejumlah Negara

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 11 Manado (Suluttenggomalut) komit mendukung penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara. Adapun komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pemberian KUR bagi PMI yang dipastikan berangkat ke luar negeri.

“KUR ini berupa kredit modal kerja yang disalurkan kepada PMI untuk memenuhi pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya dalam proses penempatan ke luar negeri (oleh BP2MI), terutama negara penempatan Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang dengan plafon kredit sampai dengan Rp25 juta yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin,” kata Pemimpin Wilayah 11 Manado (Suluttenggomalut) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Koko Prawira Butar-butar saat dihubungi hari ini.

Dijelaskan Koko bahwa persyaratan calon debitur KUR TKI yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun. Selain itu calon debitur tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah di SLIK OJK serta tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.

“Syarat lainnya yakni penempatan kerja ke luar Negeri melalui PPTKIS untuk Negara Singapura, Malaysia, Brunei Darusalam, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Jepang,” tambah Koko.

Calon PMI, sebut Koko, diminta untuk menyiapkan dokumen-dukumen seperti Surat Permohonan Kredit, fotocopy e-KTP serta suami/istri (jika telah menikah), fotocopy Paspor, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika telah menikah) dan Pas Foto. Dokumen berikutnya adalah surat pernyataan orang tua/wali bagi TKI yang belum menikah atau Surat Pernyataan dari suami/istri bagi TKI yang telah menikah

“Jangan lupa fotocopy Permintaan TKI (job order) dan Pengguna Jasa TKI, Surat Hasil Medical Check Up yang menyatakan fit untuk bekerja dari RS/Medical Center yang ditunjuk oleh pemerintah, fotocopy Sertifikat kompetensi kerja/kelulusan, Perjanjian Penempatan antara TKI dan PPTKIS, Perjanjian Keja antara TKI dan Pengguna Jasa TKI, Surat Keterangan dari PPTKIS, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (khusus TKI dengan tujuan Taiwan),” imbuhnya.

Lanjut dia, maksimal kredit yang diberikan yakni Rp25 juta disesuaikan dengan Cost Structure yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan harus mencakup biaya pengurusan dokumen jati diri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja, dan biaya lain-lain. Penetapan maksimal kredit ini dihitung berdasarkan kebutuhan biaya penempatan TKI, namun rasio total potongan (angsuran + bunga) per bulan dibanding gaji/upah per bulan maksimal 60 persen. 

“Jenis kreditnya itu kan KMK Aflopend atau limit kredit menurun sesuai dengan angsuran pokok yang telah dibayar dengan pola pembayaran bulanan. Nah menariknya suku bunganya hanya 6 persen, sementara jangka waktunya maksimal 3 tahun dan tidak melebihi masa kontrak kerja TKI,” imbuhnya sambil menjelaskan debitur tidak diperkenankan perpanjangan atau tambahan kredit.

“Jaminan kredit mereka yaitu gaji/Upah debitur. Perlu diketahui juga bahwa pencairan KUR TKI dilakukan setelah TKI mendapatkan kepastian penempatan terhadap pengguna dan kepastian keberangkatan dalam hal ini telah memiliki izin kerja di negara tujuan,” ucapnya.

Lalu bagaimana dengan persyaratan PPTKIS selaku koordinator penempatan dan penagihan penyaluran KUR TKI untuk TKI?

Pertama, mereka harus berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Kedua, terdaftar di BNP2TKI dan Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak dalam kondisi diskors.

“Mereka juta harus aktif beroperasi dan memiliki laba positif minimal 2 tahun terakhir. Mempunyai perwakilan/Agen, dan minimal 1 tahun terakhir tidak masuk dalam daftar black list BNP2TKI /Kementerian Ketenagakerjaan dan Bank Indonesia, serta tidak tercatat bermasalah di SID BI, termasuk pengurus perusahaan dan pemegang sahamnya,” tuturnya.

Dokumen yang disiapkan PPTKIS yaitu Surat permohonan dari PPTKIS untuk dapat bekerjasama dengan BNI, fotocopy Akta Pendirian, Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI), Surat Izin Pengerahan (SIP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), SKDP/Domisili Usaha, NPWP perusahaan, pengurus, dan pemegang saham), e-KTP pengurus dan pemegang saham.

“Berikutnya Laporan Keuangan yang telah diaudit minimal 2 tahun terakhir harus difotocopy, Perjanjian Kerjasama antara PPTKIS dengan Mitra Usaha dhi. Agen /Perwalu/Mitra Usaha Penagihan, Surat Rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan legalitas dari Atase Ketenagakerjaan pada perwakilan di Negara Tujuan penempatan terkait pendirian Perwalu juga difotocopy. Terakhir Daftar TKI dan rencana pembiayaan untuk TKI tersebut,” tutupnya. 

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag, mengapresiasi dukungan BNI Wilayah 11 Manado dengan menggunakan skema KUR utk PMI. Dia membenarkan pemberian Kue tersebut dilakukan bola sudah ada kepastian penempatan PMI itu.

“Jadi KUR itu untuk membantu PMI urus keberangkatannya. Sisanya biasanya diberikan untuk keluarganya PMI yang ditinggalkan, dan kalau masih ada sisanya lagi dipegang sama PMInya untuk kebutuhan hidupnya di sana (luar negeri),” jelas Hendra.

Untuk cicilan, kata dia, bisa disetor di BNI yang berada di negara tempat mereka bekerja.

(RTG)