Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan ini sudah mulai diterapkan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
General Manager AP I Bandara Sam Ratulangi, Minggus ET Gandeguai menjelaskan, addendum itu mengatur pengetatan aturan terkait larangan mudik. Di mana ada perubahan syarat bagi pelaku perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
“Yang berubah yakni masa berlaku hasil rapid test antigen menjadi 1×24 jam saja,” kata Minggus di Terminal Keberangkatan Bandara Sam Ratulangi, hari ini.
Untuk perjalanan mulai 6-17 Mei 2021 dilarang pulang kampung. Namun dikecualikan bagi perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, dan kepentingan persalinan.
“Kalau untuk periode18-24 Mei 2021 mengikuti aturan 22 April hingga 5 Mei 2021,” tambah Minggus.
Disebutkannya juga bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mengetahui tanggung jawab siapa yang akan memverifikasi dokumen penumpang pada periode tersebut.
Sementara, dari pantauan Exposenews.id terdapat sejumlah orang yang mendatangi Bandara hanya untuk menanyakan terkait edaran tersebut. Salah satunya Aprilio (45), warga Kecamatan Mapanget.
‘Saya ingin tahu kejelasannya seperti apa. Makanya saya ke sini. Karena rencananya saya berangkat ke Makassar hari Minggu. Ternyata harus satu hari sebelum berangkat atau 24 jam sebelumnya,” tukasnya.
(RTG)













