Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN Diteken

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara, di ruang pertemuan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, Selasa (23/2) kemarin.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara J R Korengkeng, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Devyanus C N Polii, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado Wayan Juwena.

Dasar hukum penandatanganan Berita Acara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan merupakan hasil rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Penyetoran ini berdasarkan transaksi pengeluaran untuk periode Semester II 2020 dengan total sebesar Rp 140.692.442.385

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara J R Korengkeng menyampaikan penandatanganan ini merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Korengkeng juga mengapresiasi KPP Pratama Manado dan KPPN Manado yang secara bersama-sama telah mendukung terlaksananya pengelolaan keuangan yang baik.

“Terima kasih atas kerjasamanya selama ini dalam mendukung pengelolaan keuangan yang baik di lingkup Pemprov Sulut,” kata Korengkeng.

Kepala KPP Pratama Manado Devyanus C N Polii menuturkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memungut dan memotong pajak serta menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Ini merupakan hasil sinergi antara Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai koordinator bendahara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), bank persepsi serta KPP Pratama Manado dan KPPN Manado dalam mengamankan unsur-unsur pajak dalam belanja pemerintah daerah. 

“Pajak merupakan variabel untuk menghitung berapa transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” jelas Devyanus.

Dia turut mengapresiasi dan mengharapkan kepada Pemprov Sulut agar sinergi dalam pengelolaan keuangan ini semakin meningkat. 

Sementara, Kepala KPPN Manado Wayan Juwena mengatakan setelah penandatanganan ini, sekiranya Dana Bagi Hasil untuk Provinsi Sulawesi Utara bisa tepat waktu disalurkan. Wayan menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dengan KPP Pratama dan KPPN sudah sangat baik dan mengharapkan agar di 2021 dan seterusnya sinergi ini semakin erat karena hasil sinergi ini sangat berdampak untuk masyarakat Sulawesi Utara.

(RTG)

Exit mobile version