Bea Cukai Manado Amankan Pengiriman Ganja dalam Biskuit ke Bitung

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Menjalankan perannya sebagai Community Protector (melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang), Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), dan KPP Bea Cukai Manado bekerja sama dengan BNNP Sulut dalam memberantas peredaran narkoba di provinsi Sulawesi Utara. Dan terbukti kolaborasi kedua instansi ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja dari Amerika Serikat menuju Bitung, Sulawesi Utara.

Sinergitas ketiga instansi ini menemukan satu modus pengiriman ganja dalam biskuit yang dikirim melalui Kantor Pos Bitung pada Rabu (18/10) lalu. Seorang perempuan berinisial CT diamankan saat hendak mengambil paket tersebut di kantor pos Bitung.

Saat diinterogasi, CT mengaku disuruh seorang pria usia 31 tahun nama Handri Sandi Tulenan (HT) untuk mengambil paket itu. Usai menginterogasi, kolaborasi instansi ini langsung mengamankan HT di Kelurahan Pintu Kota Lingkungan IV, Kecamatan Lembe Utara, Bitung.

“Kata tersangka, paket dikirimkan oleh temannya yang berdomisili di Amerika,” jelas Kepala KPP Bea Cukai Manado, M Anshar, hari ini.

Ditambahkan Anshar barang bukti yang diamankan ialah paket satu ganja seberat 72,53 gram, paket dua ganja seberat 63,34 gram, dan paket tiga ganja seberat 33,59 gram. Tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.

“Barang bukti kami serahkan ke BNNP Sulut guna dikembangkan lebih lanjut, termasuk apakah ada dugaan sindikat dalam kasus tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, modus-modus penyelundupan narkoba sering terjadi, mulai dari disimpan dalam perut, di bagian vital, dan masih banyak lainnya. Pihaknya berkomitmen terus mengawasi titik-titik yang menjadi pusat masuknya orang dan barang dari luar negeri.

“Kami awasi bandara, pelabuhan, perbatasan seperti di Miangas, Tahuna, Marore, Amurang, dan Inabonto. Lalu kami awasi juga kantor pos lalu bea,” sebutnya sambil mengimbau agar masyarakat Sulut jangan ada yang coba-coba melakukan tindak kejahatan tersebut.

(RTG) 

Exit mobile version