Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni menandatangani Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (7/10/2020).
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari
Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN bertema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain Pjs Gubernur Fatoni, naskah deklarasi juga ditandatangani Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Gammy Kawatu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh dan Plh Inspektur Daerah Sulut Zainudin Hilimi.
Adapun bunyi naskah deklarasi menegaskan komitmen Pjs Gubernur Fatoni bersama seluruh ASN di lingkup Pemprov Sulut untuk mewujudkan netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagai berikut :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian deklarasi ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan Netralitas ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Sebelumnya, dalam kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dalam Pilkada 2020, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa netralitas ASN merupakan landasan utama bagi terwujudnya percepatan reformasi birokrasi.
“Netralitas harus dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi, yang apabila terjadi maka akan menjauhkan kita dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Good and Clean Governance),” ucap Wapres yang juga selaku Ketua Komite Percepatan Reformasi Birokrasi Nasional.
Wapres mengingatkan bahwa netralitas adalah prinsip utama bagi sikap dan perilaku ASN. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN harus bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan.
“Upaya yang sangat penting dan menentukan ini tidak akan terlaksana dengan baik apabila para pejabat negara, pejabat pemerintah, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah, tidak mendukung dan turut serta menjaganya. Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita,” lanjutnya. (RTG)