Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Pandemi covid yang terus mewabah di berbagai tempat di seluruh dunia, tidak terkecuali kota Manado, Sulawesi Utara, mengakibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia, termasuk di Manado tidak bisa kembali ke negara asalnya sementara waktu.
Sebab itu, sesuai Permen Hukum dan HAM RI nomor 11 tahun 2020, Kantor Imigrasi Klas I Manado memberikan kelonggaran pengurusan perpanjangan tinggal di Sulawesi Utara. WNA yang berada di Indonesia ke negara asalnya, karena menerapkan lockdown dan tidak adanya pelayanan penerbangan, maka orang asing itu secara spontan mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa, tanpa harus mengajukan perpanjangan izin tinggal ke pihak Imigrasi.
Sedangkan, bagi WNA yang tinggal dan bekerja wajib berkoordinasi kepada pemberi kerja untuk mengajukan rencana tinggal tenaga kerja asing ke Kemennaker Indonesia.
“Kelonggaran itu habis masa berlakunya saat 20 Agustus, kemudian keluar peraturan baru yang menegaskan izin perpanjangan baru, sampai 20 September, sebab itu bagi orang asing wajib mengajukan permohonan, kemudian mengajukan perpanjangan izin tinggal,“ kata Arthur Mawikere Kepala Kantor Imigrasi Klas I Manado, di kantor Imigrasi Manado, di Wanea, Manado, Jumat.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia melalui Kantor Imigrasi Klas I Manado mengeluarkan kebijakan izin tinggal darurat (emergency stay permit) bagi orang asing.
Selain itu, untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang di wilayah Indonesia Dirjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan, kewajiban memberikan keterangan orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapan oleh pemilik atau pengelola, melalui aplikasi pelaporan orang asing atau APOA. (RTG)