Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (AKB-M2PA Covid-19) di Sulawesi Utara, memuat poin kegiatan di rumah ibadah dimungkinkan untuk dijalankan. Sejumlah pimpinan agama di Sulut juga sudah menindaklanjutinya.
“Pergub sudah ditindaklanjuti oleh sejumlah pimpinan agama, karena Pergub ini memungkinkan kegiatan di rumah ibadah dijalankan,” papar Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Jemmy Kumendong, Sabtu (27/6) malam.
Jemmy bilang pemimpin-pemimpin agama juga harus memahami situasi dan kondisi yang ada di sekitar tempat ibadah, seperti perlu mengetahui zona resiko di wilayah tempat ibadah mereka.
“Perlu dilihat lagi zonasi resiko dari daerah tersebut. Dan itu dikonsultasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kota masing-masing. Nanti SOP-nya diatur pengajuan usul rumah ibadah tersebut bisa beroperasi dengan melampirkan zonasi resiko,” terang Jemmy.
Selain itu, Kabupaten Kota perlu mengajukan usulan pembukaan rumah ibadah kepada Gugus Tugas Sulut, dengan mempertimbangkan zona resiko tersebut.
“Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Sulut. Ini jelas dan wajib dilakukan oleh semua kabupaten/kota,” tambahnya.
Disebutkannya juga bahwa kabupaten kota wajib menetapkan zonasi resiko di wilayah mereka. (RTG)