Oleh: Ronald John A Soselisa
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Manado
Exposenews.id, Manado – Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Sedangkan Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006.
Setiap barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk. Jadi setiap barang impor yang akan dikeluarkan untuk dipakai, wajib menyelesaikan kewajiban pabean yaitu menyerahkan pemberitahuan pabean dan melakukan pelunasan atas tagihan atau pungutan impor (Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor). Salah satu kegiatan impor yang sering dilakukan di KPPBC Manado adalah impor barang kiriman melalui kantor Pos Lalu Bea Manado.
Impor barang kiriman adalah kegiatan memasukkan barang kiriman dari luar negeri melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Aturan atas impor barang kiriman sudah mengalami beberapa kali perubahan, di mana perubahan tersebut menyangkut nilai batas minimum yang tidak terkena bea masuk atau istilahnya adalah de minimis value.
Sesuai tabel di atas, de minimis value terus mengalami perubahan yang disebabkan kondisi tertentu yang terjadi dalam negeri. Pada tahun 2010 s/d 2016 pemerintah menetapkan de minimis value FOB USD 50,00 (lima puluh dollar), namun sejak tahun 2017 sampai dengan bulanOktober 2018 de minimis value dinaikan menjadi FOB USD 100 (seratus dollar) dengan tujuan untuk untuk mendorong perkembangan industri jasa titipan.
Namun sejak November 2018, de minimis value turun menjadi USD FOB 75,00 (tujuh puluh lima dolar) dan pada tahun 2020 de minimis value menjadi FOB USD 3,00 (tiga dollar). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Secara teoritas penurunan de minimis value tentu akan akan memberatkan pengusaha jasa titipan dan pembeli mengingat insentif pembebasan bea masuk sangat kecil. Oleh sebab itu dalam tulisan ini kami ingin menguraikan ‘Pengaruh Perubahan Aturan De Minimus Value Pada Barang Kiriman Impor Melalui Kantor Pos Lalu Bea Terhadap Penerimaan Di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado.’
Penyebab diberikannya de minimis value FOB USD 3,00 (tiga Dollar) adalah meningkatnya impor barang kiriman ke dalam negeri dan mayoritas barang yang diimpor adalah barang-barang yang telah banyak diproduksi oleh IKM (Industri Kecil Menengah) dan UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti produk tekstil, sepatu dan tas. Dampaknya IKM (Industri Kecil Menengah) dan UKM (Usaha Kecil Menengah) banyak yang gulung tikar karena barang yang diproduksi kualitasnya sama dengan barang yang diimpor dan adanya perbedaan harga yaitu harga barang impor lebih murah dari barang produksi lokal.
Dalam peraturan Menteri, yang dimaksud de minimis value tersebut tidak berlaku untuk barang berupa tas, sepatu dan produk tekstil berlaku tarif Umum. Khusus barang kiriman berupa berupa Buku Ilmu pengetahuan dibebaskan dari BM dan PDRI.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado (KPPBC TMP C Manado) adalah Instansi Vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang keluar dan masuk dari/ke dalam daerah pabean Indonesia dan pemungutan bea masuk, bea keluar, cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Salah satu Wilayah kerja KPPBC TMP C Manado adalah Kantor Pos Lalu Bea Manado, tempat di mana berlaku pungutan pabean atas barang kiriman yang datang dari luar negeri atau luar daerah pabean. Untuk barang kiriman dari luar negeri Kantor Pos Lalu Bea Manado mempunyai wilayah kerja meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Maluku Utara.
Secara umum, penerimaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM dan PDRI) di (KPPBC TMP C Manado periode 2019 s/d periode 2020 adalah sebagai berikut :
Berdasarkan tabel di atas dapat disampaikan bahwa jumlah SPPBMCP lunas selama de minimis value USD FOB 75,00 (tujuh puluh lima dollar) bayar mencapai 970 dokumen dan penerimaan BM dan PDRi mencapai Rp638.600.000. Sedangkan sejak de minimis value FOB 3 dolar jumlah SPPBMCP lunas mencapai 15.555 dokumen atau meningkat sebesar 1.492%.
Penerimaan ini diikuti oleh kenaikan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp977.737.000 atau terjadi kenaikan sebesar 35% dari tahun sebelumnya.
Dari grafik di atas dapat dilihat kenaikan Penerimaan Bea Masuk dan PDRI di 2020 untuk penerimaan Bea Masuk dan PDRI tertinggi terjadi diMaret dan Desember 2020. Hal ini disebabkan oleh adanya lonjakan barang kiriman.
Untuk bulan April 2020 sampai dengan Juni 2020 terdapat penurunan penerimaan Bea Masuk yang disebabkan beberapa negara pengimpor barang kiriman melakukan lockdown akibat wabah covid 19.
Khusus untuk PPh impor, terjadi penurunan.dikarenakan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.10/2019 hampir semua jenis barang dengan nilai FOB USD 1 sampai dengan USD 1500 dibebaskan PPh Impor sehingga terjadi penurunan yang sangat signifikan. Penerimaan PPH impor hanya didapat dari barang berupa tas, sepatu dan produk tekstil.
Dapat disimpulkan bahwa penurunan de minimis value dari FOB USD 75,00 menjadi FOB USD 3,00 menyebabkan terjadinya peningkatan terhadap SSPBMCP lunas yang berdampak pada penerimaan negara sebesar 35%.
(RTG)