Oleh: Danny R Machmud
Exposenews.id, Bitung – Kuatnya isu kejanggalan penggunaan dana refocusing Covid-19 di Kota Bitung, khususnya pada proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dinas Kesehatan, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulawesi Utara, di mana batas perubahan telah berakhir sejak (25/02/2021), belum juga ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
Nilai proyek yang diketahui mencapai miliaran rupiah ini digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan penunjang penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bitung.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, Jeaneste Watuna mengatakan, semua proyek pengadaan alkes di Dinkes, sudah sesuai dengan prosedur dan semuanya ada SPJ.
“Itu tidak benar, semua pengadaan kami lakukan dengan mengikuti prosedur. Dan tentunya semua ada SPJ,” ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Dirinya menyebutkan setiap pengadaan atau pembelian barang tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak hanya itu, pihaknya sudah berkonsultasi bersama dengan Inspektorat dan BPKP Sulut.
“Kalau memang ada kekurangan pasti ada catatan perbaikan dari BPKP,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Inspektorat Kota Bitung, Reyne Suak, mengatakan masalah dokumen kelengkapan yang lebih tahu adalah dinas bersangkutan.
“Sebetulnya yang lebih tahu masalah dokumen kelengkapan adalah dinas yang bersangkutan, tanyakan ke mereka,” ujarnya.
Dirinya menampik bahwa soal adanya isu kekurangan berkas itu tidak benar, karena laporan ada lampiran SPJ.
“Pemeriksaan inspektorat terkait alkes, semua persyaratan dan dokumen pendukung sudah lengkap. Tidak benar jika ada isu beredar bahwa ada pengadaan barang yang tidak menyertakan SPJ,” ujarnya.
(DRM)