JAKARTA, Exposenews.id – Pengguna jasa penerbangan di Indonesia semakin gerah dengan kebiasaan buruk maskapai yang kerap menunda jadwal penerbangan. Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, dengan lantang meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengambil sikap tegas terhadap maskapai-maskapai yang sering kali membuat penumpang kecewa akibat keterlambatan yang berulang.

Pernyataan keras ini disampaikan Alvin ketika dirinya memberikan kesaksian dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Dalam forum penting tersebut, Alvin menyoroti betapa meresahkannya praktik delay yang sudah menjadi momok bagi para pelaku perjalanan udara di Tanah Air.
“Ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang dan kualitas delay-nya ini makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan. Harapan saya dari Kementerian Perhubungan lebih tegas lagi melakukan, dalam tanda kutip, pembinaan, terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang secara berulang mengalami delay,” ujar Alvin dengan nada penuh penekanan di hadapan para hakim konstitusi.
Lebih lanjut, Alvin menegaskan bahwa pemberian kompensasi uang tidak akan pernah mampu menebus kerugian waktu yang telah melayang sia-sia akibat ulah maskapai yang tidak disiplin jadwal. Menurutnya, waktu adalah sumber daya yang tak tergantikan, dan ketika waktu itu hilang, maka hilanglah sudah kesempatan berharga yang tidak akan kembali lagi.
Kenapa Penumpang Memilih Pesawat? Ternyata Ini Alasannya!
Alvin dengan gamblang menjelaskan bahwa tujuan utama mayoritas pengguna transportasi udara adalah untuk menghemat waktu. Mereka rela membayar tiket mahal demi mencapai tujuan dengan lebih cepat dibandingkan moda transportasi darat atau laut. Namun, ironisnya, justru ketepatan waktu yang menjadi andalan utama industri penerbangan kerap kali dikhianati oleh maskapai itu sendiri.
“Ketika jadwal itu tidak terpenuhi, maka tentunya menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pengguna jasa penerbangan,” ujar Alvin dengan tegas. “Bagi setiap manusia, waktu ketika sudah lewat, tidak akan bisa kembali lagi. Untuk itu, kompensasi berapapun tidak akan cukup untuk menggantikan kerugian waktu itu,” sambungnya dengan keyakinan tinggi.
Sebagai bukti betapa pentingnya faktor ketepatan waktu, APJAPI melakukan survei komprehensif pada tahun 2024 di lima bandara besar di Indonesia. Lokasi yang menjadi sasaran survei meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu. Hasilnya sungguh mencengangkan!
Dari total 7.414 responden yang berpartisipasi dalam survei tersebut, angka 84 persen di antaranya secara terang-terangan mengakui bahwa menghemat waktu menjadi alasan utama mereka memilih transportasi udara dibandingkan moda lainnya. Ini membuktikan bahwa kesadaran akan nilai waktu sudah sangat melekat dalam benak masyarakat Indonesia.
“Ketika kita terbang untuk menghemat waktu, ketepatan jadwal merupakan unsur yang sangat penting,” tegas Alvin Lie dalam kesaksiannya. Pernyataan ini sekaligus menyindir maskapai-maskapai yang kerap mengabaikan aspek ketepatan waktu yang justru menjadi nilai jual utama mereka.
Kompensasi Bukan Pengganti Waktu yang Hilang

Menurut Alvin, kompensasi yang diberikan maskapai penerbangan sama sekali bukan untuk mengganti kerugian waktu calon penumpang. Nilai kompensasi tersebut, menurutnya, diberikan semata-mata untuk mengurangi ketidaknyamanan para calon penumpang ketika terjadi keterlambatan atau delay pesawat. Ini adalah poin penting yang sering disalahpahami oleh banyak pihak.
Dalam hal ini, APJAPI melihat bahwa fokus utama bagi penumpang yang terdampak delay adalah membantu mereka tersebut secepat mungkin tiba di bandara tujuan. Maskapai seharusnya lebih memprioritaskan upaya pemindahan penumpang ke penerbangan terdekat yang tersedia, bukan hanya sekadar memberikan uang kompensasi yang nilainya tak sebanding dengan waktu yang terbuang.
“Jadi kami menekankan, prioritas bagi penumpang terdampak adalah untuk bisa dialihkan ke penerbangan terdekat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Alvin dengan nada mendesak. Pendekatan ini, menurutnya, jauh lebih bermanfaat bagi penumpang yang kecewa karena jadwal mereka berantakan.
Gugatan ke MK: Menggugat Aturan yang Dianggap Timpang
Dalam perkembangan yang lebih menarik, isu delay pesawat ini ternyata sudah dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi. Sembilan advokat dan dua mahasiswa dengan berani menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 yang dinilai merugikan hak-hak penumpang.
Mereka mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan, tetapi yang menjadi pokok permasalahan adalah transparansi terkait penyebab keterlambatan serta bukti sah yang dapat diakses publik. Para penggugat menilai bahwa maskapai selama ini leluasa memberikan alasan delay tanpa disertai bukti yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, mereka menilai Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang antara maskapai dan penumpang. Di satu sisi, pasal tersebut dinilai membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Ganti Rugi Seragam: Adilkah untuk Semua Rute?
Selain itu, mereka juga mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan yang mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal 170 dinilai secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh seperti Jakarta-Papua dengan rute jarak pendek seperti Jakarta-Yogyakarta.
Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu. Penerapan ganti kerugian yang sama rata tanpa mempertimbangkan variabel-variabel tersebut dinilai bertentangan secara nyata dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait.”
Definisi Cuaca dan Teknis Operasional yang Diperjelas
APJAPI juga meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai definisi “faktor cuaca” yang dimaksud dalam undang-undang. Menurut permohonan mereka, yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
Sementara itu, “teknis operasional” yang dimaksud terdiri dari beberapa hal, yaitu bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; terjadinya antrian pesawat udara lepas landas, mendarat, atau alokasi waktu keberangkatan di bandar udara; atau keterlambatan pengisian bahan bakar.
Menariknya, dalam permohonan tersebut juga disebutkan secara gamblang apa yang tidak termasuk dengan “teknis operasional”. Di antaranya adalah keterlambatan pilot, co-pilot, dan awak kabin; keterlambatan jasa boga; keterlambatan penanganan di darat; menunggu penumpang baik yang baru melapor, pindah pesawat atau penerbangan lanjutan; dan ketidaksiapan pesawat udara.
Aturan Ganti Rugi Berdasarkan Jarak Tempuh
Para penggugat juga memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.”
Serta menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.”
Dengan adanya gugatan ini, publik berharap MK akan mengeluarkan putusan yang dapat memberikan keadilan bagi jutaan penumpang pesawat yang selama ini sering menjadi korban ketidakpastian jadwal penerbangan. Kemenhub pun diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap maskapai-maskapai nakal yang kerap merugikan konsumen.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





