PEKANBARU, Exposenews.id – Kejutan besar datang dari dunia penegakan hukum di Provinsi Riau. Tim Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru saja menyita uang tunai dengan jumlah yang mencengangkan, mencapai Rp 972,8 juta, dalam sebuah operasi yang menyasar Toko Emas Syafira yang terletak di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Jangan bayangkan ini uang recehan, karena temuan ini langsung menguak praktik mencurigakan yang terhubung dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau yang lebih populer disebut PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penggerebekan ini jadi sorotan karena berhasil membongkar rantai bisnis ilegal yang selama ini bergerak di bawah radar.
Bukan Cuma Uang Tunai, Polisi Juga Sita Emas dan Peralatan Canggih!
Tak hanya mengamankan uang tunai dalam jumlah fantastis, pihak kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti lain yang tak kalah mengejutkan. Petugas menemukan perhiasan emas dengan berat total mencapai 388,31 gram, lengkap dengan beragam peralatan yang diduga kuat digunakan untuk proses pengolahan emas hasil tambang ilegal. Yang lebih bikin geleng-geleng kepala, nilai total transaksi emas yang sudah beredar melalui jaringan ini diperkirakan mencapai angka Rp 1,578 miliar. Pengungkapan ini bukan sekadar operasi biasa, melainkan pukulan telak yang menambah panjang daftar keberhasilan aparat dalam memberantas praktik PETI yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara di wilayah Riau.
Begini Cara Polisi Membongkar Jaringan Emas Ilegal dari Hulu ke Hilir!
Lantas, bagaimana cara polisi membongkar kasus yang nyaris sempurna ini? Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dengan gamblang menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 11 Agustus 2026 di lokasi Toko Emas Syafira berlangsung sangat mendadak dan intensif. Saat tim tiba di lokasi, mereka langsung menggeledah setiap sudut toko dan menemukan berbagai macam bukti yang semakin menguatkan dugaan adanya hubungan erat dengan penambangan liar.
“Kami langsung melakukan penggeledahan menyeluruh dan berhasil menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai segar Rp 972,8 juta, dan sederet peralatan pengolahan emas yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Ade Kuncoro saat konferensi pers di Pekanbaru pada Selasa (18/8/2026). Yang lebih mencengangkan, dari penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa total emas yang sudah berpindah tangan melalui jaringan ini mencapai 712,44 gram, sebuah angka yang sangat signifikan untuk operasi ilegal.
Jika kita telaah lebih dalam, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana modus operandi jaringan ini bekerja tanpa ketahuan? Berdasarkan hasil penyidikan yang intensif, polisi mendapati pola yang sangat terstruktur dan rapi, layaknya perusahaan legal. Semuanya dimulai dari aktivitas penambangan di Kuansing, lalu emas mentah dibawa ke tahap pengolahan, dan akhirnya dijual ke pihak lain. Menurut penjelasan penyidik, hasil tambang ilegal ini diolah menggunakan metode sederhana namun efektif, yaitu memakai rakit atau dompeng yang biasa dioperasikan di perairan Kuantan Singingi.
Setelah didapat, emas tersebut langsung dilebur menjadi batangan atau perhiasan sederhana, dan selanjutnya dijual kepada para penerima, yang diduga kuat termasuk toko emas yang kini terjerat kasus. “Modusnya terbilang rapi, mereka menambang dengan rakit atau dompeng, lalu hasilnya diolah dan dilebur sebelum diedarkan ke pihak pembeli,” ujar Ade menjelaskan detail operasi ilegal tersebut. Untuk memastikan semuanya, penyidik juga mengamankan bukti transaksi elektronik serta aliran dana mencurigakan yang melalui rekening bank, yang memperkuat indikasi keterlibatan mereka dalam pencucian uang.
Dua Tersangka Ditangkap, Sanksi Berat Mengintai di Balik Jerat Hukum!
Tentu publik penasaran, siapa saja dalang di balik jaringan emas ilegal ini? Dalam proses pengembangan kasus, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka yang masing-masing punya peran vital. Keduanya diduga saling terkait dalam rantai perdagangan emas hasil PETI. Tersangka pertama adalah DI, pria berusia 40 tahun, yang diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI yang beroperasi di Kuantan Singingi.
Sementara itu, tersangka kedua adalah BD, pemilik Toko Emas Syafira di Kampar, yang usianya baru 31 tahun. Penyidik mengungkap bahwa kolaborasi antara keduanya sudah berlangsung sejak Mei 2026, dan hubungan transaksinya terungkap dengan jelas melalui pemeriksaan mendalam terhadap rekening serta bukti elektronik yang tak terbantahkan. Mereka tak cuma sekadar bertransaksi, melainkan membangun sistem perdagangan yang nyaris luput dari pantauan.
Lalu, bagaimana awal mula kasus besar ini bisa terbongkar? Semua berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengenai aktivitas PETI yang cukup ramai di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi, tepatnya pada 8 Agustus 2026. Mendengar laporan itu, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan DI berikut dengan sejumlah peralatan yang digunakan untuk penambangan ilegal. Dari titik tangkap inilah polisi melakukan pengembangan yang cermat, memburu rantai bisnis hingga ke tingkat hilir, dan akhirnya sampai ke toko emas yang menjadi tempat pembelian hasil curian.
Kombes Pol Ade Kuncoro dengan tegas menyampaikan bahwa penanganan kasus PETI kali ini berbeda. Pihaknya tidak berhenti hanya di para penambang kecil di lapangan, tapi juga mengejar seluruh rantai yang terlibat dalam peredaran hasil tambang liar. Ini adalah pendekatan hukum total yang mencakup hulu sampai hilir, dari pemodal, pengolah, hingga pihak yang berani memperjualbelikan emas ilegal. Dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan, semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka dikenakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan eksplorasi dan penjualan tanpa izin. Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan menghentikan praktik serupa di masa depan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





