Exposenews.id – Kasus perampokan di SPBU Selokromo, Wonosobo, yang menggemparkan warga pada awal Agustus lalu akhirnya menemukan titik terang. Bukannya pelaku biasa, polisi justru menciduk seorang otak jenius di balik aksi brutal itu. Pria berinisial AR (53) yang ternyata adalah mantan manajer SPBU tersebut resmi ditetapkan sebagai dalang utama perampokan yang terjadi pada 9 Agustus 2026. Bukan main kagetnya publik saat tahu bahwa yang merencanakan aksi kejahatan ini adalah orang dalam yang dulu memegang kendali penuh operasional di tempat itu. Alih-alih kabur, AR justru mengambil langkah nekat dengan menyerahkan diri ke Mapolres Wonosobo pada Sabtu (15/8/2026), tetapi bukan tanpa alasan, karena penyidik sudah panas memburu jejaknya setelah mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

Peran Ganda Mantan Bos di Balik Aksi Malam Itu
Penyidik pun langsung menguak fakta mengejutkan, AR tidak sekadar ikut-ikutan dalam aksi malam itu. Lebih dari itu, mantan bos yang menjabat sejak 2006 hingga 2009 ini memiliki peran vital dalam menyusun strategi perampokan secara matang. Ia bertindak seperti sutradara di balik layar, mulai dari merancang waktu eksekusi, membagi tugas para pelaku di lapangan, hingga mengatur skenario pemusnahan barang bukti setelah gasak uang berhasil mereka lakukan. Dengan pengetahuan mendalam tentang tata letak dan keamanan SPBU, AR dengan cerdik memanfaatkan kelemahan sistem yang dulu ia kelola. Namun, kepiawaiannya itu kini berbalik menjadi jerat hukum yang mengancam masa depannya. Karena ulahnya yang sistematis, AR kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun lamanya.
Peristiwa mencekam itu sendiri terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, saat situasi di ruang kantor SPBU Selokromo mulai sepi. Berlokasi di Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, suasana malam itu mendadak berubah hening menjadi tegang saat sekelompok orang masuk dengan gerak cepat dan mengancam. Hanya dalam hitungan menit, mereka berhasil menggasak uang tunai dalam jumlah besar, meninggalkan pegawai yang masih syok dan ketakutan. Keesokan harinya, Senin (10/8/2026), pihak SPBU langsung melayangkan laporan ke kepolisian, dan sejak saat itulah Tim Reskrim Polres Wonosobo mulai bekerja keras menyisir jejak pelaku. Perburuan yang intensif itu akhirnya mengerucut pada nama AR dan sederet pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam aksi sadis tersebut.
Uang Miliaran dan Senjata Api Rakitan Disita Polisi
Saat AR menyerahkan diri, polisi langsung menggerebek dan menemukan barang bukti yang mencengangkan. Dari tangan AR, aparat berhasil mengamankan uang tunai fantastis yang diduga merupakan hasil rampokan, yakni mencapai Rp 260.421.000. Namun, uang tersebut tidak menjadi satu-satunya kejutan, karena polisi turut menyita dua unit mobil mewah, yakni Toyota Vios dan Honda HRV, yang sangat mungkin digunakan sebagai kendaraan operasional selama aksi berlangsung. Pengembangan lebih lanjut justru membawa polisi ke kediaman tersangka lain berinisial RAT. Di sana, petugas menemukan temuan yang lebih serius, yaitu senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver lengkap dengan peluru kaliber PL22. Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa keberadaan senpi rakitan ini menjadi titik krusial dalam memecahkan kasus.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (18/8/2026), AKP Arif Kristiawan menyatakan bahwa temuan revolver beserta amunisinya menjadi salah satu temuan penting yang sangat memengaruhi jalannya penyidikan. “Kami terus mendalami kepemilikan senjata api rakitan ini dan mencari tahu apakah senjata tersebut benar-benar digunakan saat perampokan berlangsung,” tegas Arif dengan nada serius. Pihaknya pun tidak hanya berhenti pada penangkapan AR dan RAT, karena masih ada satu nama lain yang masih buron dan terus diburu. Polisi memastikan bahwa semua alat bukti yang dikumpulkan akan menjadi pijakan kuat untuk menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal.
Pengembangan kasus ini bahkan membawa penyidik ke lokasi yang sangat menarik perhatian, yaitu sebuah jembatan tua di Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara. Di tempat inilah polisi mendapati bekas pembakaran yang diduga menjadi lokasi pemusnahan barang bukti penting. Dari tumpukan abu tersebut, petugas berhasil menyisir sisa-sisa bukti berupa kotak DVR CCTV yang sudah hangus dan resleting rompi atau jaket yang diduga dipakai para pelaku. Aksi pembakaran ini jelas menunjukkan betapa terencananya upaya AR dan kawan-kawan untuk menghilangkan jejak digital dan fisik mereka. Namun, upaya canggih itu gagal total setelah polisi berhasil merekonstruksi kejadian dari sisa-sisa puing yang ditemukan di lokasi pembuangan.
Total Bukti Capai Rp 467 Juta, Satu Buronan Masih Diburu
Hingga Selasa (18/8/2026) malam, jumlah uang tunai hasil kejahatan yang sudah berhasil diamankan polisi terus bertambah menjadi Rp408.743.000. Angka itu masih akan terus berkembang seiring dengan penyitaan barang-barang berharga lainnya, seperti dua unit sepeda motor Yamaha NMAX dan Honda Beat. Selain itu, tiga ponsel pintar serta sepasang sepatu dengan nilai taksiran mencapai Rp59,1 juta juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Total keseluruhan barang bukti yang sudah diamankan jika ditotal mencapai angka mengejutkan, yaitu Rp467.843.000. Namun, polisi masih belum berpuas diri karena mereka meyakini masih ada aliran uang dan barang lain yang belum berhasil ditemukan dan terus berada dalam pelarian.
Polisi pun tidak akan berhenti sampai di sini, karena AKP Arif menegaskan bahwa jajarannya masih memburu satu buronan paling dicari berinisial AD yang masih bebas berkeliaran. Upaya pengejaran dilakukan secara serentak di beberapa wilayah dengan harapan AD segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, penyidik juga terus mengurai dan mendalami keterlibatan setiap pihak yang diduga turut serta mensukseskan aksi perampokan di SPBU Selokromo. Semua tersangka yang sudah diamankan dan yang masih buron pun akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya sangat berat.
Dengan pasal yang disematkan tersebut, setiap pelaku, terutama sang otak AR, terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Hukuman ini sepadan dengan perannya yang sangat krusial dalam merencanakan dan mengkoordinir aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat Wonosobo dan sekitarnya. Dari fakta-fakta yang terungkap, publik pun dibuat bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang mantan manajer yang tahu betul sistem keamanan SPBU justru memanfaatkannya untuk kejahatan besar. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dengan berbagai temuan bukti yang telah diamankan dan pengakuan yang terus didalami, kasus perampokan SPBU Selokromo ini menjadi salah satu contoh bagaimana kejahatan terencana bisa dibongkar hanya dalam hitungan hari oleh kerja cerdas kepolisian. Warga pun diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, AR dan RAT kini harus mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses persidangan yang akan mengungkap lebih banyak lagi fakta. Apakah nantinya akan ada tersangka baru selain AD? Kita nantikan saja perkembangan selanjutnya dari Tim Reskrim Polres Wonosobo yang tak kenal lelah memburu keadilan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





