Oleh: Yusli Alfian Walintukan,ST
(Peggiat Media Sosial, Konten Informatif)
SETAHUN lagi pesta rakyat. Begitu kita orang Indonesia menyebutnya sebagai gambaran Pemilihan Umum (Pemilu). Tapi entahlah apakah hajatan tiap lima tahun sekali itu benar-benar menjadi pestanya rakyat atau para politisi.
Pernyataan-pernyataan skeptis tentang Pemilu bukan tanpa dasar. Melihat penyelenggaraan Pemilu 2019, jumlah dugaan pelanggaran yang masuk di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 21.169 pelanggaran. Dengan rinciannya berdasarkan website Bawaslu RI pelanggaran administrasi sebanyak 16.427 pelanggaran, pelanggaran kode etik 426 pelanggaran, pelanggaran pidana 2.798 pelanggaran dan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 1.518 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut yang masuk di Bawaslu RI, sebanyak 18.564 pelanggaran di proses dan 2.578 pelanggaran tidak terbukti atau bukan pelanggaran.
Pelanggaran pidana Pemilu paling banyak mencuat adalah mengenai politik uang atau money politic. Hal inilah yang sangat merusak sistem demokrasi.
Selain praktik politik uang dan pengaruh uang dalam pemilihan, yang menjadi kelemahan yang perlu diperbaiki dalam sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia yakni keterbatasan akses informasi yang merata bagi seluruh rakyat. Selain itu, adanya kecurangan dalam pemilihan juga masih menjadi masalah yang harus diatasi.
Namun, perkembangan dalam sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia juga telah memperlihatkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat yang semakin meningkat dalam pemilihan, adanya perbaikan teknologi dan peraturan dalam pemilihan, serta keberhasilan Pemilu dan pemilihan kepala daerah yang telah berjalan lancar.
Indonesia sudah mengambil langkah-langkah positif dalam menjalankan sistem demokrasi dan kepemiluan, namun masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat untuk mencapai sistem yang lebih baik.
Untuk meningkatkan sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia, beberapa tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Pemerintah harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan pemilihan umum. Ini dapat dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang proses Pemilu, dan melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.
- Mengurangi Peran Uang dalam Pemilu:
Untuk mencegah dominasi kepentingan finansial dalam Pemilu, penting untuk mengurangi pengaruh uang dalam proses pemilihan umum. Pelaksanaan dengan tegas aturan penggunaan uang di Pemilu dapat membantu mengurangi pengaruh kaya dan berkuasa pada proses pemilihan umum.
- Menstabilkan Penegakan Hukum: Pemerintah harus memastikan bahwa penegakan hukum secara adil dan
konsisten dilakukan, terutama terkait dengan pelanggaran pemilihan umum dan korupsi yang terkait dengan pemilihan umum.
Jika tiga hal diatas benar-benar dilakukan dengan konsisten pada Pemilu 2024 nanti, bisa dipastikan tindak pelanggaran Pemilu bisa ditekan. Karena untuk menjadikan Pemilu yang benar-benar bersih, penyelenggara berintegritas belum tentu akan menghasilkan Pemilu yang bersih. Dibutuhkan edukasi dan kolaborasi dari semua stake holder termasuk masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan menjadikan Pemilu 2024 benar-benar Jujur dan Adil (Jurdil). Sehingga Suara Rakyat akan benar-benar menjadi Suara Pemilu seperti jargon KPU untuk Pemilu 2024 mendatang.(*)