SAMARINDA, Exposenews.id – Aparat Kepolisian secara gemilang berhasil meringkus dua bandar narkotika jenis sabu-sabu yang nekat menjalankan aksinya di kawasan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur. Yang membuat hati miris, kedua pengedar ini dengan sengaja telah menjadikan para buruh pelabuhan sebagai sasaran utama penjualan mereka selama tiga bulan terakhir. Sebagai informasi, para buruh ini merupakan tulang punggung keluarga yang rentan menjadi target eksploitasi para pengedar barang haram.
Operasi Tangkap Tangan: Dua Tersangka Dibekuk dalam Dua Kesempatan Terpisah
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP3), AKP Yusuf, dengan tegas memaparkan kronologi penangkapan pertama. Timnya berhasil membekuk tersangka pertama yang berinisial H, seorang warga Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pada Kamis (11/9/2025). Petugas menyergap H tepat pada momen kritis ketika ia sedang hendak melakukan transaksi haram di depan pintu masuk Pelabuhan Samarinda. Dengan kata lain, polisi tidak memberikan kesempatan sedikit pun bagi tersangka untuk melarikan diri.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Selang seminggu kemudian, tepatnya pada Jumat (19/9/2025), mereka kembali mengamankan tersangka kedua berinisial AA, warga Desa Senoni, Penajam Paser Utara. Operasi penangkapan kedua ini berlangsung mulus di sebuah kios di Jalan Sultan Alimuddin, yang diduga kuat menjadi markas operasi AA. AKP Yusuf kemudian menjelaskan detail lebih lanjut pada konferensi pers yang digelar Rabu (24/9/2025).
Meski demikian, Yusuf menegaskan sebuah fakta penting bahwa kedua pelaku ini tidak memiliki keterkaitan jaringan sama sekali. “Namun, yang sangat disayangkan, keduanya sama-sama memiliki pola yang mirip, yaitu menjual sabu kepada para buruh pelabuhan,” jelasnya dengan nada prihatin. Hal ini jelas menunjukkan bahwa masalah narkoba di lingkungan pekerja pelabuhan merupakan masalah sistemik yang perlu perhatian khusus.
Barang Bukti Sabu dan Peringatan Keras: Jerat Hukum Menanti dan Komitmen Polri
Berkat ketelitian petugas, dari tangan H berhasil disita barang bukti berupa 33 poket sabu siap edar. Barang haram ini mempunyai berat bruto mencapai 3,94 gram. Sementara itu, dari hasil penggeledahan terhadap AA, polisi menyita bukti yang lebih besar, yaitu 44 poket sabu dengan berat bruto 4,95 gram. Seluruh barang bukti ini kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek KP3 masih terus bekerja keras untuk menelusuri asal pasokan sabu tersebut. Mereka juga secara aktif memburu setiap kaki tangan yang diduga membantu peredaran barang haram itu. Dengan demikian, jaring pengamanan hukum akan diperluas untuk memutus seluruh mata rantai peredaran narkoba ini.
Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat tersebut, kedua tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu kurungan penjara maksimal hingga sembilan tahun. Oleh karena itu, hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya.
Sebagai penutup, AKP Yusuf memberikan pernyataan keras sekaligus peringatan. “Pengungkapan kasus ini harus kita maknai sebagai peringatan keras bahwa tidak ada ruang toleransi sedikit pun bagi peredaran narkoba yang jelas-jelas merusak generasi bangsa, khususnya di lingkungan strategis seperti pelabuhan,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri yang tidak main-main dalam memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya. Masyarakat pun dihimbau untuk selalu waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com