Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Tenggiling, 30,5 Kg Barang Bukti Disita

JAKARTA, Exposenews.id – Aksi nekat sekelompok orang memperdagangkan sisik trenggiling akhirnya terbongkar! Dittipidter Bareskrim Polri sukses menggagalkan transaksi ilegal ini sekaligus mengamankan puluhan kilogram barang bukti. Yang lebih mengejutkan, polisi berhasil menguak rantai pasokan yang ternyata melibatkan perburuan liar di Garut!

Kombes Edy Suwandono, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, memaparkan detil operasi ini. Semuanya berawal dari laporan mencurigakan tentang pengiriman barang ke sebuah hotel berbintang. Tanpa menunggu lama, tim langsung menyergap. Begitu melihat kurir membawa kardus besar, polisi segera menghentikannya. Hasil pemeriksaan sungguh mencengangkan – 15,5 kilogram sisik trenggiling bersarang rapi dalam kardus tersebut!

“A sendiri mengaku dapat barang ini dari Garut,” ujar Edy.

Menyusuri petunjuk itu, polisi langsung bergerak ke Kecamatan Bayongbong, Garut.  Tak main-main, polisi menemukan tambahan 15 kilogram sisik trenggiling di tempatnya!

“Total yang kami amankan mencapai 30,5 kilogram,” tegas Edy. RK mengaku mendapatkan sisik-sisik itu dari hasil perburuan ilegal di hutan sekitar. “Dia menjualnya secara sembunyi-sembunyi, hanya ke orang tertentu saja,” tambah Edy. “Mereka paham betul ini melanggar hukum.”

 Nilainya Fantastis!

Lantas, apa yang membuat sisik trenggiling begitu istimewa? Ternyata,  Harganya pun selangit – Rp40 juta per kilogram!

Coba bayangkan: Untuk mendapatkan 30,5 kilogram sisik, sekitar 200 ekor trenggiling harus meregang nyawa!

Polisi tak main-main menindak tegas pelaku. Polisi menetapkan RK sebagai pemburu dan A sebagai penjual sebagai tersangka. Mereka menjerat kedua pelaku dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf F jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C UU No. 32/2024 tentang Konservasi SDA Hayati. Hukumannya? Bisa mencapai 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar!

“Ini peringatan keras bagi semua pelaku perdagangan satwa liar,” tegas Edy. Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap bisa memutus mata rantai perdagangan trenggiling di Indonesia.

Exit mobile version