Exposenews.id, KENDARI – DPRD dan Pemkot Kendari Sidak Kantor Leasing yang Tahan Ijazah Ekskaryawan. Gabungan tim dari DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tiba-tiba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah kantor pembiayaan yang kedapatan menahan ijazah mantan karyawannya, Senin (26/5/2025). Kunjungan ini langsung mereka lakukan usai menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak pengadu dan teradu terkait kasus penahanan ijazah tersebut.
Exposenews.id yang turut memantau langsung menyaksikan rombongan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu. Tak hanya itu, turut serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kendari dan si pengadu yang melaporkan masalah ini. Begitu menginjakkan kaki di kantor leasing di Jalan Made Sabara, Mandonga, Kendari, rombongan langsung menekan pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan penahanan ijazah tersebut. Dan hasilnya? Perusahaan akhirnya menyerahkan ijazah milik mantan karyawan itu!
Zulham Damu menegaskan bahwa kedatangan mereka ke perusahaan leasing ini merupakan bentuk pengawasan DPRD. “Kami langsung bergerak menyikapi laporan ijazah karyawan yang ditahan sepihak setelah PHK!”. Alhamdulillah, setelah berdiskusi dengan perusahaan, masalah ini selesai tanpa ada hambatan,” jelas Zulham, Senin (26/5/2025).
Meski begitu, Zulham menekankan bahwa kasus ini akan menjadi catatan penting bagi DPRD Kendari. “Kami akan segera menyiapkan regulasi, mungkin lewat Perwali dulu, karena sudah ada surat edaran. Selanjutnya, kami akan usulkan Perda karena Kendari adalah kota jasa,” tambahnya.
Farida Agustina Muchsin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kendari, turut mengapresiasi langkah perusahaan yang segera mengembalikan ijazah kedua ekskaryawan. “Masalah PHK memang masih dalam proses mediasi ketiga kalinya untuk dibawa ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
baca Juga: Walikota Sidak Pasar Bersehati
Farida juga menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan sama sekali tidak memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apa pun. “Kami akan terus melakukan sosialisasi agar perusahaan-perusahaan tidak lagi melakukan hal serupa,” tegasnya.
Sementara itu, Lukman, Kepala Human Capital PT Mandala Finance Cabang Kendari, membantah tuduhan penahanan ijazah sepihak. Jika karyawan menolak, mereka berhak menolak tanpa paksaan,” jelas Lukman.
Lukman juga menyebut bahwa karyawan sebelumnya telah menandatangani surat perjanjian penitipan ijazah. “Jadi, ini murni kesepakatan, bukan pemaksaan,” tambahnya.
Terlebih, terkait surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Lukman memastikan bahwa pihaknya sudah memerintahkan seluruh cabang untuk mengembalikan ijazah asli karyawan. “Kami sudah infokan semua cabang agar ijazah dikembalikan ke pemiliknya,” tutupnya. (*)