GTI Sulut Siapkan Uji Materi ke MK Soal Mantan Napi Tipikor Diizinkan Ikut Pilkada

Efan Runtukahu
banner 120x600

Exposenews.id, MANADO – Garda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara (GTI Sulut) mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam konferensi pers, pada Kamis (18/7/2024), Ketua GTI Sulut, Efan Runtukahu, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MK terkait putusan ini, karena sudah ada bukti kepala daerah yang notabene mantan Napi korupsi kembali berulah.

“Iya ada di salah satu kabupaten di Sulut, mantan narapidana yang ikut Pilkada, menang, lalu kembali korupsi,” kata Efan.

Menurutnya, kasus ini harusnya menjadi pelajaran penting untuk tidak memberi kesempatan kepada para mantan narapidana korupsi ikut kontestasi Pilkada.

“Akan menjadi catatan buruk bagi Indonesia bilamana mantan Napi ini ikut kontestasi dan menang, lalu saat menjabat mereka kembali melakukan kejahatan yang sama,” ucapnya.

Untuk mencegah kasus seperti ini berulang, kata Evan, dalam waktu dekat GTI Sulut bakal mengajukan uji materi, agar supaya MK membatalkan ketentuan tersebut.

“Secepatnya kita bawa ke MK (gugatan, red) terkait fenomena ini, karena sudah ada contoh. Mudah-mudahan minggu depan,” pungkasnya.

(RTG)