Exposenews.id, MANADO – Ketua Umum (Ketum) DPP Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (Barmas), Jently J. Kawilarang menangkan gugatan ratusan juta rupiah yang dilayangkan Penggugat Claartje Lalamentik. Ini sebagimana hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang diketuai oleh Ronald Massang SH MH pada Kamis (01/02/2024).
Sehingga dengan putusan itu, Kawilarang yang digugat oleh tim kuasa hukum dari Claartje Lalamentik, yaitu Agnes Julenda Pangau SH, Tomy Tompodung SH dan Novly EB Mangewa SH, tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang merugikan Claartje Lalamentik dengan jumlah yang dituntut dalam gugatan tak mendasar, yakni lebih Rp700 juta.
Kepada wartawan, Vebry Tri Haryadi, Kuasa Hukum Ketum Barmas Jently J. Kawilarang mengatakan, keputusan Majelis Hakim PN Manado yang telah menyidangkan selama beberapa bulan perkara tersebut sudah mengambil keputusan yang tepat dengan pertimbangan-pertimbangan yang memenuhi fakta yang sebenarnya.
“Putusan ini patut kami syukuri karena jelas gugatan yang dilayangkan oleh Claartje Lalamentik lewat kuasa hukumnya adalah gugatan tidak mendasar dan mengada-ngada. Sejak awal saya sampaikan kepada Ketum Kawilarang bahwa gugatan tim kuasa hukum Claartje Lalamentik adalah gugatan yang tidak sesuai fakta hukum, dan hal itu terbukti dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim telah memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.238.500,00 (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah),” jelas ketua harian DPP Barmas ini, Minggu (4/2/2024).
Sementara, Ketum DPP Barmas Jently J. Kawilarang memuji Majelis Hakim PN Manado dengan keputusan yang berdasarkan keadilan itu. “Saya berterimakasih atas keadilan yang dinyatakan dalam keputusan Majelis Hakim PN Manado. Sebelum gugatan perdata ini, saya dilaporkan secara pidana di Polres Manado oleh Claartje Lalamentik, namun dalam penyelidikan oleh penyidik Fanny Takumansung menghentikan proses hukum karena tidak ditemukan perbuatan pidana, tidak puas dengan hal itu lewat tim kuasa hukumnya kemudian mereka menggugat saya. Tetapi syukurlah keadilan telah dinyatakan,” ungkap Kawilarang seraya tersenyum.
Seperti diketahui Ketum DPP Barmas dituduh telah berhutang ratusan juta rupiah, padahal uang yang ada atas persetujuan Penggugat Lalamentik dilakukan untuk menyewa Ruko di kawasan blue banter jalan Pierre Tendean Boulevard Manado yang merupakan Ruko untuk tempat usaha dari Penggugat Lalamentik serta kantor hukum dari tim Pengacaranya yaitu Raynald Pangalila and Partners.
(RTG)