PEMILU  

Bawaslu Minsel Temukan 1.016 Data Pemilih Wajib Dicoret dari DCT

Franny Sengkey. foto komentaren.
banner 120x600

Exposenews.id, Amurang – Sedikitnya 1.016 pemilih warga Kabupaten Minahasa Selatan harus dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilu 14 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan yang ada di 17 Kecamatan Minsel ditemukan kurang lebih 950 pemilih yang meninggal dunia dan 25 pemilih alih status dari warga sipil dan menjadi anggota TNI Polri.

Menurut juru bicara Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE SH, data pengawasan ini berdasarkan laporan hasil pengawasan atau biasa disebut LHP dari Panwas Kecamatan yang diambil dari laporan hasil pengawasan dari panwas desa.

Putra Tompasobaru ini menjelaskan, temuan ini akan ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke KPU Minsel agar dilakukan pencermatan kembali terhadap DPT. Sehingga bisa dipetakan warga yang meninggal namun masih masuk dalam DPT.

Data ini menurut Sengkey lagi, masih bersifat dinamis hingga tanggal 14 Februari nanti, sebab bisa berubah sehubungan kehidupan seseorang adalah sebuah misteri.

Warga yang meninggal ini berpengaruh pada data penggunaan hak pilih dan surat suara yang digunakan nanti. Sehingga Bawaslu juga nantinya akan mencatat terkait surat suara yang tidak terpakai dan mencocokan dengan jumlah yang menggunakan hak pilih.

Sengkey menekankan juga bahwa Bawaslu Minsel akan semaksimal mungkin untuk meminimalisir potensi masalah di hari pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari nanti dengan memaksimalkan pengawasan pelaksanaan pemilu, sehinga proses dan hasilnya berjalan sesuai taat asas dan taat prosedur.

(RTG)