Exposenews.id, MANADO – 67 perusahaan di Manado dipanggil Kejaksaan Negeri Manado karena belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Demikian disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid kepada Exposenews.id, hari ini.
“Iya telah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Manado kepada 67 perusahaan hari ini. Pemanggilan ini karena mereka belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Sunardy.
Sunardy menyayangkan dari 67 yang diberikan undangan pemanggilan, hanya 14 perusahaan yang memenuhinya. “Banyak yang tidak datang tanpa ada konfirmasi,” kata Sunardy.
Dikatakan Sunardy bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK dapat diberikan sanksi. Sanksinya adalah cabut izin operasional.
“Pak Kajari tadi sampaikan perusahaan-perusahaan yang nakal dapat dicabut izin operasionalnya,” imbuhnya.
Dia terus mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Manado dapat mendaftarkan karyawannya. Sebab ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Yang pasti kan manfaat kalau jadi peserta BPJAMSOSTEK, karyawan terlindungi. Bila sudah terlindungi, kinerja juga akan lebih optimal,” pungkasnya.
(RTG)