Setelah DPO, Kadis PPKB Manado Akhirnya Menyerahkan Diri

Kantor Kejari Manado
banner 120x600

Exposenews.id,MANADO- Setelah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Manado terkait dugaan korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (PPKB) Kota Manado Sammy Kaawoan akhirnya mendatangi Kantor Kejari Manado didampingi keluarga dan penasehat hukumnya.

 

Sammy menggunakan kaos berwarna hitam langsung menuju ke ruangan pemeriksaan. Sammy tiba pukul 09.00 pagi dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.

 

Kemarin, pihak Kejari Manado sudah menahan satu tersangka bernama Rully Iskandar. Sebelum ditahan, Rully diperiksa kurang lebih tiga jam. Usai diperiksa, pihak ketiga dalam kasus Bansos Ikan Kaleng seharga Rp27 miliar tahun 2020 ini angsung digiring ke mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Malendeng.(din)