Exposenews.id,MANADO- Sore ini pukul 17.00 WIB atau 04.00 sore waktu Indonesia bagian barat, TikTok resmi menghentikan operasional TikTok Shop. Perwakilan TikTok Indonesia menjelaskan keputusan tersebut diambil perusahaan untuk mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,”kata perwakilan TikTok Indonesia kepada wartawan.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata Perwakilan TikTok Indonesia
Terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh TikTok Indonesia, pihaknya masih akan berkordinasi dengan pemerintah. Sebelumnya, TikTok Indonesia dalam siarannya kepada para seller mengatakan, pihaknya akan mencari cara agar bisa mengaktifkan fitur TikTok Shop lagi.
Berhentinya TikTok Shop menyusul larangan dari Kemendag dimana social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli. Sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.(ily)