Peringatan Hantaru, Kanwil BPN Sulut Komit Perkuat Sinergitas dengan Instansi Terkait

Peringatan Hantaru berlangsung khidmat di Kanwil BPN Sulut. Foto Ronald Ginting.
banner 120x600

Exposenews.id, MANADO – Upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-63 tahun berlangsug khidmat di lapangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), hari ini.

Kepala Kanwil BPN Sulut Jaconias Walalayo bertindak sebagai inspektur upacara yang turut menyampaikan sambutan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Dikatakan Jaconias bahwa Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh insan ATR/BPN untuk dapat berkomitmen dalam menjalin semangat sinergitas dan kolaborasi. Menurutnya, perlu dibangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak terkait, sehingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.

“Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan kerja spartan, serta membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak. Saat ini Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. Diharapkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar,” kata Jaconias.

Selain itu, melalui program PTSL, saat ini telah terdapat 10 Kabupaten/Kota yang dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap. Dalam menyukseskan program PTSL, Menteri Hadi telah mengajak para Kepala Daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan BPHTB pada Pendaftaran Tanah Pertama Kali.

“Hingga saat ini, telah terdapat 118 kabupaten/kota yang membebaskan BPHTB. Terhadap kabupaten/kota yang belum membebaskan BPHTB, saya mendorong pemerintah daerah setempat agar dapat segera dilakukan pembebasan BPHTB, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mendaftarkan tanahnya,” tambahnya.

Dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukan bagi Masyarakat Hukum Adat yang ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal, seperti yang diterapkan di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Papua. Skema pendaftaran tanah secara komunal akan menjadi model dalam pensertipikatan tanah-tanah adat.

“Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap Tanah Wakaf dan rumah-rumah ibadah (seperti Gereja, Pura, Masjid, dll) yang dilakukan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, sehingga umat-umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana yang dijamin di dalam konstitusi,” jelasnya.

Dia bilang Kementerian ATR/BPN juga terus memberikan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 9 Materi Teknis RDTR yang seluruhnya telah ditetapkan menjadi RDTR oleh Kepala Badan Otorita IKN. Selanjutnya, dari target 12 (dua belas) Paket Pengadaan Tanah di IKN, telah diselesaikan sebanyak 7 (tujuh) Paket Pengadaan Tanah dan sisanya akan segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan IKN.

(RTG)