Dewan Pengupahan Provinsi Sulut dan DKI Jakarta Berbagi Pengalaman Penetapan UMP

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut Ronny Maramis (kiri), Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Sulut Maya Ticoalu, dan Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hari Nugroho. Foto Ronald Ginting.
banner 120x600

Exposenews.id, MANADO – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah gencar-gencarnya membahas upah minimum provinsi (UMP) 2024. Pembahasan mereka pun tambah semangat dengan kedatangan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, siang tadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Rahel Rotinsulu melalui Kepala Bidang Transmigrasi, Maya Ticoalu mengapresiasi kedatangan rombongan dewan pengupahan DKI Jakarta di bawah pimpinan Hari Nugroho. Menurut Maya momen ini adalah kesempatan saling berbagi kiat-kiat dalam pembahasan hingga penetapan UMP.

“Kita saling berbagi kira-kira apa saja yang bisa diadopsi untuk penetapan UMP 2024 mendatang,” sebut Maya Ticoalu didampingi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut Ronny Maramis.

Ronny Maramis berujar ada beberapa hal menarik dalam diskusi antar kedua dewan pengupahan. Antara lain diperlukannya penambahan personel khususnya pakar ekonomi.

“Selain itu diperlukan monitoring dan evaluasi pasca penetapan UMP untuk melihat sejauh mana implementasi UMP itu sendiri,” jelas Ronny kepada Exposenews.id.

Bahkan, sambungnya, memerlukan juga adanya kajian akademik tentang dampak ekonomi dari segi kesejahteraan buruh.

Sementara, Hari Nugroho mengaku akan mengadopsi apa yang baik yang telah diterapkan di Sulut. Begitu juga sebaliknya, diharapkan Hari, Sulut dapat meniru DKI Jakarta.

“Makanya ini menambah wawasan kami,” kata Hari yang juga adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Menurutnya, Dewan Pengupahan Provinsi juga memerlukan adanya program-program kebersamaan. Selain itu, diterapkan juga evaluasi, serta studi banding yang mengajak pengusaha, buruh, maupun pihak terkait.

“Ini untuk memininalisir adanya pergejolakan saat penetapan UMP,” pungkasnya.

(RTG)