Exposenews.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) klaim telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset. Ini sebagaimana disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, hari ini.
“Kami perkirakan nilai aset yang terselamatkan Rp 643,9 triliun. Namun masih banyak aset pemerintah yang belum terdaftar dan bersertifikat, termasuk situ dan danau. Masyarakat tidak tahu pasti apakah tinggal di atas sempadan sungai, danau, atau pantai. Oleh sebab itu, saya minta semua untuk memberikan data di mana batas sempadan sungai, pantai, danau agar semua bisa disertipikatkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mensertifikatkan aset. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah kendala, seperti dalam hal pencarian letak aset, luas bidang tanah, ataupun batas tanahnya.
“Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari pemda untuk memberikan dokumen-dokumen aset yang tersebar baik yang di kota maupun kabupaten dan bekerja sama di lapangan untuk mengamankan aset ini,” tuturnya.
Dalam kunjungannya ke Samarinda, Kalimantan Timur, Hadi menyerahkan sejumlah sertifikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertifikat aset Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (03/08/2023).
Adapun sertifikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertifikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertifikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertifikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertifikat aset pemda yang diserahkan antara lain 7 sertifikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertifikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertifikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kerja sama yang disepakati dalam hal ini mencakup pendaftaran tanah, asistensi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan penanganan permasalahan tanah PT PLN (Persero).
Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan, dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Dedeng Hidayat yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN. Sebanyak 82.412 sertifikat aset telah terbit dari target 106.000 bidang yang digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan dalam menerangi nusantara.
“Hari ini kami menerima 59 sertipikat baru, dengan rincian untuk Kalimantan Barat ada 3, Kalimantan Timur 24, Kalimantan Selatan 32. Prestasi ini tentu tidak terlepas dari kolaborasi bersama antara pengelola aset PLN dan BPN dalam sertifikasi dan penanganan kendala,” ungkapnya.
Terkait sertifikasi aset pemda, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudi mengakui program sertifikasi aset Pemda di Kalimantan Timur pergerakannya agak lambat. Totalnya sekitar 20% aset yang sudah dilegalisasi. Oleh sebab itu, ia mendorong pemda untuk ikut aktif berperan.
“Ini respons pemda perlu dorongan kembali dan menjadi bahan evaluasi kami karena Pak Kepala Kanwil tiap triwulan melakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait percepatan,” sebutnya.
Gubernur Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni menyadari bahwa wilayahnya merupakan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Maka dari itu, hal ini menjadi pemicu bagi pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk berbenah diri termasuk dalam hal pengamanan aset.
“Tentu apa yang menjadi hal yang dibutuhkan, pemerintah provinsi kami sebagai pagar betis dari IKN berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dengan ATR/BPN,” imbuhnya.
(RTG)