Exposenews.id, MANADO – Sidang kasus korupsi PT Air Manado sudah berada di titik akhir. Di mana salah satu terdakwa, Ferro Taroreh divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (13/7/2023).
Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto, mantan Ketua DPRD Manado itu dijatuhi hukuman penjara selama 6,4 tahun penjara.
Hukuman terdakwa Ferro Taroreh dibagi dalam vonis 4,6 tahun, ditambah denda Rp 200 juta yang bila tak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara dua bulan.
Terdakwa Ferro Taroreh juga diwajibkan membayar uang penggantian senilai Rp 2,8 miliar.
Apabila uang pengganti tak dibayar dalam satu bulan pasca putusan, maka harta benda terdakwa Ferro Taroreh akan disita.
“Kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka harus menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan,” ucap hakim Agus Dharmanto.
Secara keseluruhan total hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa Ferro Taroreh adalah pidana kurungan selama 6 tahun 4 bulan.
Kuasa hukum Ferro Taroreh, Adi Bawaeda mengatakan masih akan pikir-pikir dulu terhadap vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim.
“Terkait putusan ini kami masih akan pikir-pikir dulu yang mulia,” sebutnya.
(RTG)