DPRD Sulut jadwalkan turun temui warga dibulan Maret 2023 ini.
Agenda tersebut dilakukan mulai Senin 20 sampai 25 maret 2023.
Giat anggota dewan tersebut adalah sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda nomor 9 tahun 2022.
Sosper nomor 9 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berikut Isi Perda Nomor 9 Tahun 2022 :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA8
dan
GUBERNUR SULAWESI UTARA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG OPTIMALISASI
PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
3. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Utara.
5. Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan
ketenagakeijaan di Provinsi Sulawesi Utara.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan
yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakeijaan
adalah Badan hukum Publik yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Presiden yang dibentuk 9
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Keija,
Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan
Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekeijaan.
7. Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan yang selanjutnya disebut Kantor
Cabang BPJS Ketenagakeijaan adalah kantor cabang
yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
8. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi dasar hidup yang layak.
9. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di
Provinsi Sulawesi Utara adalah penyelenggaraan
program dan kegiatan yang menjadi lingkup
kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, dalam rangka
terlaksananya peningkatan kepesertaan program
Jaminan Sosial Ketenagakeijaan dan menjamin seluruh
tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak.
10. Jaminan Kecelakaan Keija yang selanjutnya disingkat
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau
pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta
mengalami Kecelakaan Keija atau penyakit yang
disebabkan oleh lingkungan keija.
11. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM
adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli 10
waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat
Kecelakaan Keija.
12. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT
adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus
pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal
dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap.
13. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah
jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah
peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau meninggal dunia.
14. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan
kepada Pekeija/Buruh yang mengalami Pemutusan
Hubungan Keija berupa manfaat uang tunai, akses
informasi pasar keija, dan Pelatihan Keija.
15. Pemberi Keija Penyelenggara Negara adalah lembaga
tinggi negara, lembaga negara atau badan lainnya,
termasuk pemerintah desa yang mempekeijakan
pegawai pemerintah nonpegawai negeri, pejabat negara
non-aparatur sipil negara dan pegawai non-aparatur sipil
negara dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan
dalam bentuk lainnya.
16. Pemberi Keija Selain Penyelenggara Negara adalah
orang perseorangan, pengusaha, atau badan-badan
lainnya yang mempekeijakan tenaga keija dengan 11
membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekeija paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,
yang telah membayar Iuran.
18. Peserta Penerima Upah adalah setiap orang yang
bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
19. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang
perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara
mandiri untuk memperoleh penghasilan.
20. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
21. Pekeija Harian Lepas adalah Pekeija yang bekeija pada
perusahaan untuk melakukan pekeijaan tertentu yang
berubah- ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas
pekeijaan dengan menerima Upah didasarkan atas
kehadirannya secara harian.
22. Pekerja Borongan adalah Pekerja yang bekeija pada
perusahaan untuk melakukan pekeijaan tertentu dengan
menerima Upah didasarkan atas volume pekeijaan atau
satuan hasil keija.
23. Pekeija Peijanjian Keija Waktu Tertentu adalah Pekeija
yang bekeija pada Pemberi Kerja untuk melakukan
pekeijaan tertentu dengan menerima Upah yang
didasarkan atas kesepakatan dalam hubungan keija
untuk waktu tertentu dan/atau selesainya pekeijaan
tertentu.12
24. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur
oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
25. Upah adalah hak Pekeija yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Keija
kepada Pekeija yang ditetapkan dan dibayar menurut
suatu peijanjian keija, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekeija
dan keluarganya atas suatu pekeijaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
26. Wadah atau Kelompok Tertentu adalah organisasi atau
asosiasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Peserta
yang melakukan pekeijaan di luar hubungan kerja.
27. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi
perencanaan Pekeijaan Konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan Pekeijaan Konstruksi, dan layanan
konsultasi pengawasan Pekeijaan Konstruksi.
28. Pekeijaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan/atau
pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekeijaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan
tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya
untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik
lainnya.
29. Kontrak Keija Konstruksi adalah keseluruhan dokumen
yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa
dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Pekerjaan
Konstruksi.13
30. Pemberi Keija Jasa Konstruksi adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan
badan lainnya yang mempekeijakan Pekeija pada Jasa
Konstruksi dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan
dalam bentuk lainnya.
31. Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan
atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik
pekerjaan yang memerlukan layanan Jasa Konstruksi.
32. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan
atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan
layanan Jasa Konstruksi.
33. Pekeija Jasa Konstruksi adalah setiap orang yang
bekerja pada proyek Jasa Konstruksi dengan menerima
gaji atau Upah.
34. Pekeija Rentan adalah pekerja sektor informal yang
kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki
resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.
35. Program Perlindungan Pekeija Rentan adalah
pembayaran Iuran kepesertaan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Peserta Bukan Penerima Upah di
Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Donasi dan/atau sumber anggaran lain
yang sah dan tidak mengikat.
36. Tim Koordinasi Pembinaan adalah Tim yang terdiri dari
unsur Perangkat Daerah terkait dan unsur BPJS
Ketenagakerjaan untuk menjalankan tugas Pembinaan,
yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada 14
Gubernur.
37. Tim Pelaksana adalah Tim yang terdiri dari unsur
instansi terkait, untuk membantu pelaksanaan tugas Tim
Koordinasi Pembinaan dan ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan
kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.
(2) Tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk:
a. optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan
sosial ketenagakerjaan; dan
b. penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
BAB III
ASAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 3
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di
Daerah berdasarkan asas:
a. kemanusiaan;
b. manfaat; dan15
c. keadilan.
Pasal 4
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di
Daerah berdasarkan prinsip:
a. kegotong-royongan;
b. nirlaba;
c. keterbukaan;
d. kehati-hatian;
e. akuntabilitas;
f. portabilitas;
g. kepesertaan bersifat wajib;
h. dana amanat; dan
i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan
seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk
sebesar- besar kepentingan Peserta.
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. optimalisasi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
program jaminan sosial ketenagakeijaan bagi warganya;
b. pendataan pekeija sebagai calon peserta program
jaminan sosial ketenagakeijaan;16
c. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan;
d. Program perlindungan pekeija rentan;
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program jaminan
sosial ketenagakeijaan; dan
f. pendanaan program jaminan sosial ketenagakeijaan.
BAB V
OPTIMALISASI PEMERINTAH DAERAH DALAM
MELAKSANAKAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN BAGI WARGANYA
Bagian Kesatu
Optimalisasi Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan
Program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan
Pasal 6
(1) Optimalisasi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan meliputi:
a. optimalisasi tanggung jawab, tugas dan fungsi para
pemangku kepentingan;
b. peningkatan dan perluasan cakupan kepesertaan
program jaminan sosial ketenagakeijaan;
c. manajemen terpadu penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakeijaan;
(2) Optimalisasi tanggung jawab, tugas dan fungsi para
pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mencakup:17
a. tanggung jawab, tugas dan fungsi Pemerintah
Daerah Provinsi;
b. tanggung jawab, tugas dan fungsi pemberi
keija/badan usaha/bisnis/swasta dan industri;
c. tanggung jawab, tugas dan fungsi masyarakat;
d. tanggung jawab, tugas dan fungsi media.
(3) Peningkatan dan perluasan cakupan kepesertaan program
Jaminan Sosial Ketenagakeijaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b mencakup :
a. Pekerja penerima upah;
b. Pekeija bukan penerima upah;
c. Pekeija Migran Indonesia;
d. Pekeija jasa konstruksi.
(4) Manajemen terpadu penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c mencakup:
a. perencanaan program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan;
b. pendanaan program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan;
c. pelaksanaan program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan;
d. koordinasi dan pengorganisasian kelembagaan
program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan;
e. kemitraan dan keijasama program Jaminan Sosial
Keten agakeij aan;
f. pemberdayaan muatan budaya dan nilai-nilai 18
kearifan lokal dalam program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan;
g. pengembangan sistem informasi manajemen (sim)
terintegrasi program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan;
h. monitoring dan evaluasi program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan;
i. pelaporan dan pertanggungjawaban program
Jaminan Sosial Ketenagakeijaan;
j. pembinaan dan pengawasan program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 7
Tanggung jawab, tugas dan fungsi Pemerintah Daerah
Provinsi dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan
Sosial Ketenagakeijaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut:
a. penyiapan, penyusunan, penetapan regulasi;
b. sosialisasi, pelaksanaan dan penegakan regulasi;
c. pengalokasian anggaran dalam APBD;
d. fasilitasi program;
e. peningkatan dan perluasan cakupan kepesertaan program;
f. pelaksanaan pentahapan kepesertaan program perangkat
daerah;19
g. pembinaan dan pengawasan kepesertaan perangkat
daerah;
h. pembinaan dan pengawasan kepesertaan pemberi
kerja/badan usaha/swasta/bisnis/industri;
i. pemutahiran dan konsolidasi data kepesertaan program
pada tingkat provinsi;
j. pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM)
terintegrasi;
k. kerjasama dan kemitraan dengan unsur-unsur pentahelix
academic business community govemment media;
l. koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait;
m. pemberdayaan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal
daerah;
n. pemberdayaan peran serta masyarakat;
o. pelaksanaan penghargaan program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan.
Bagian Ketiga
Pemberi Kerja/Badan Usaha/Bisnis/Swasta dan Industri
Pasal 8
Tanggung jawab, tugas dan fungsi pemberi kerja/badan
usaha/swasta/bisnis/industri dalam rangka penyelenggaraan
program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b adalah sebagai
berikut:
a. pendaftaran pekeija dalam kepesertaan program Jaminan 20
Sosial Ketenagakeijaan;
b. pelaporan dan pemutahiran data pemberi kerja/badan
usaha/swasta/bisnis/industri dan data para pekeijanya;
c. pelaksanaan pentahapan kepesertaan para pekeija dalam
program sesuai perkembangan perusahaan;
d. pemenuhan kewajiban pembayaran iuran kepesertaan
program para pekerja;
e. pelaporan data pekeija terkait kecelakaan kerja,
pemutusan hubungan keija, pensiun dan kematian.
f. pendaftaran pekeija dalam kepesertaan program Jaminan
Sosial Ketenagakeijaan;
g. pelaporan dan pemutahiran data pemberi keija/badan
usaha/swasta/bisnis/industri dan data para pekeijanya;
h. pelaksanaan penahapan kepesertaan para pekeija dalam
program sesuai perkembangan perusahaan;
i. pemenuhan kewajiban pembayaran iuran kepesertaan
program para pekeija;
j. pelaporan data pekeija terkait kecelakaan keija,
pemutusan hubungan kerja, pensiun dan kematian.
Bagian Keempat
Masyarakat
Pasal 9
Tanggung jawab, tugas dan fungsi masyarakat dalam
rangka
penyelenggaraan
program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c adalah sebagai berikut:21
a. berpartisipasi secara aktif dalam peningkatan dan
perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebagai pekerja bukan penerima upah;
b. berinisiatif secara mandiri dalam kepesertaan aktif
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai
pekerja bukan penerima upah;
c. berkontribusi aktif dalam mengkampanyekan program
Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan
komunitasnya masing- masing;
d. pelaporan dan pemutahiran data-data kepesertaan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai
pekerja bukan penerima upah;
e. penyampaian informasi tentang pelaksanaan program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan
komunitasnya masing- masing.
Bagian Kelima
Media
Pasal 10
(1) Tanggung jawab, tugas dan fungsi dalam rangka
penyelenggaraan
program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf d adalah sebagai berikut:
a. komunikasi, informasi, edukasi, promosi dan
publikasi pelaksanaan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi;
b. komunikasi, informasi, edukasi, promosi dan 22
publikasi pelaksanaan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan pada pemberi kerja/badan
usaha/swasta/bisnis/industri;
c. komunikasi, informasi, edukasi, promosi dan
publikasi promosi dan publikasi pelaksanaan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada
lingkungan komunitas dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi,
promosi dan publikasi dalam rangka pelaksanaan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
menggunakan media cetak, media elektronik dan media
sosial sesuai dengan peraturan perundang- undangan
yang berlaku.
BAB VI
PENDATAAN PEKERJA SEBAGAI CALON PESERTA
PROGRAM
JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah Provinsi membentuk Tim Pendataan
Calon Peserta yang bertugas melakukan pendataan calon
peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(1)
Tim Pendataan Calon Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan dan unsur BPJS 23
Ketenagakerjaan.
BAB VII
KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Program
Pasal 12
(1) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi:
a. JKK;
b. JKM;
c. JHT;
d. JP; dan
e. JKP.
(2) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
Bagian Kedua
Peserta Penerima Upah
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
(1) Peserta Penerima Upah meliputi:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja
Penyelenggara Negara; dan24
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara.
(2) Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggara
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pegawai pemerintah non- ASN.
(3) Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi dan
berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
Peserta Penerima Upah yang antara lain :
a. aparatur desa;
b. lembaga adat desa; dan
c. lembaga kemasyarakatan desa.
(4) Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan swasta dan BUMD;
b. Pekerja pada orang perseorangan;
c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat
6 (enam) bulan; dan
d. Pekerja dalam masa percobaan.
Paragraf 2
Pendaftaran
Pasal 14
(1) Setiap Pemberi Kerja Penyelenggara Negara wajib
mendaftarkan pekerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam program Jaminan Sosial 25
Ketenagakerjaan kepada Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Setiap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib
mendaftarkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dalam program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan kepada Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usaha dan
penahapan kepesertaan kepada Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan.
(3) Tata Cara Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pembayaran Iuran
Pasal 15
(1) Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi
Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggara
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi.
(2) Berdasarkan pengajuan pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan menetapkan besaran Iuran dan
memberitahukan besaran Iuran program Jaminan Sosial 26
Ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja.
(3) Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Peserta Bukan Penerima Upah
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
(1) Peserta Bukan Penerima Upah meliputi:
a. Pemberi Keija;
b. Pekeija di luar hubungan keija atau Pekeija mandiri;
dan
c. Pekeija yang tidak termasuk huruf b yang bukan
menerima Upah.
(2) Pemberi Keija sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. pemegang saham atau pemilik modal; dan
b. orang perseorangan yang mempekeijaan Pekeija dan
tidak menerima Upah.
(3) Pekeija di luar hubungan keija sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b termasuk Pekeija dengan hubungan
kemitraan.
(4) Pemberi Keija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 27
huruf a wajib mengikuti 3 (tiga) program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan yaitu program JKK, program JKM, dan
program JHT.
(5) Pekeija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c wajib mengikuti 2 (dua) program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan yaitu program JKK dan program JKM,
dan dapat mengikuti program JHT secara sukarela.
(6) Selain Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk peserta magang,
peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat,
siswa dan mahasiswa keija praktek yang dipekeijakan
dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana
yang dipekeijakan dalam proses asimilasi dianggap
sebagai pekeija.
Paragraf 2
Pendaftaran
Pasal 17
(1) Pemberi Keija dan Pekerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 wajib mendaftarkan dirinya kepada
Kantor Cabang BPJS Ketenagakeijaan sesuai dengan
penahapan kepesertaan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara mandiri atau melalui Wadah atau
Kelompok Tertentu yang dibentuk oleh Peserta Bukan
Penerima Upah.28
(3) Pendaftaran secara mandiri atau melalui Wadah atau
Kelompok Tertentu dilakukan melalui kantor cabang
BPJS Ketenagakeijaan atau Kanal Pelayanan BPJS
Ketenagakeijaan.
(4) Tata Cara Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Paragraf 3
Pembayaran Iuran
Pasal 18
(1) Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membayar Iuran sesuai
dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada
BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara
sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok
Tertentu.
(2) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 15
(lima belas) pada bulan Iuran yang bersangkutan.
(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan setiap bulan atau secara sekaligus
dimuka.
(4) Pembayaran Iuran secara sekaligus dimuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memilih
periode pembayaran sebagai berikut:
a. 2 (dua) bulan;29
b. 3 (tiga) bulan;
c. 6 (enam) bulan; atau
d. 1 (satu) tahun.
(5) Tata Cara Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Bagian Keempat
Peserta Yang Bekerja Pada Pemberi Keija
Sektor Usaha Jasa Konstruksi
Paragraf 1
Umum
Pasal 19
(1) Pemberi Keija atau Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib
mendaftarkan Badan Usahanya dalam segmen
kepesertaan Penerima Upah sesuai dengan penahapan
kepesertaan.
(2) Pekerja Jasa Konstruksi meliputi:
a. Pekeija pada layanan jasa konsultasi perencanaan
Pekerjaan Konstruksi;
b. Pekeija pada layanan jasa pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi; dan
c. Pekeija pada layanan jasa konsultasi pengawasan
Pekerjaan Konstruksi.30
(3)
Pekeija pada sektor usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. Pekeija Harian Lepas;
b. Pekeija Borongan; dan
c. Pekeija Perjanjian Keija Waktu Tertentu.
Paragraf 2
Pendaftaran
Pasal 20
(1) Setiap Pemberi Keija Jasa Konstruksi wajib
mendaftarkan pekeijanya dalam program JKK dan
program JKM kepada Kantor Cabang BPJS
Ketenagakeijaan.
(2) Dalam hal Pemberi Keija Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksana Pekeijaan
Konstruksi, pendaftaran program JKK dan program
JKM dilaksanakan oleh Pemberi Keija Jasa Konstruksi.
(3) Dalam hal Pemberi Keija Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyerahkan Pekeijaan
Konstruksi kepada Penyedia Jasa Konstruksi maka
pendaftaran program JKK dan program JKM
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
(4) Tata Cara Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Paragraf 331
Pembayaran Iuran
Pasal 21
(1) Iuran JKK untuk Pekeija Jasa Konstruksi yang
komponen upahnya tercantum dan diketahui, ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Iuran JKM untuk Pekeija Jasa Konstruksi yang
komponen upahnya tercantum dan diketahui, ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Iuran JKK dan JKM untuk Pekeija Jasa Konstruksi yang
komponen upahnya tidak tercantum atau tidak diketahui,
dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja Konstruksi.
(4) Nilai Kontrak Keija Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan nilai Kontrak Keija Konstruksi
yang telah dikurangi pajak pertambahan nilai.
Pasal 22
(1) Pemberi Keija Jasa Konstruksi wajib membayar Iuran
kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau
secara bertahap.
(2) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan peraturan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
(3) Dalam hal Pemberi Keija Jasa Konstruksi menjalankan
Pekeijaan Konstruksi dengan jangka waktu kontrak 32
lebih dari 2 (dua) tahun dapat melakukan pembayaran
Iuran dengan tahapan yang telah diatur oleh peraturan
yang berlaku;
(4) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi tidak dapat
membayar Iuran secara lunas maka pembayaran Iuran
dapat dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat
(3) dengan ketentuan seluruh Iuran harus sudah dibayar
lunas paling lambat pada saat Pemberi Kerja Jasa
Konstruksi menerima pembayaran dari Pengguna Jasa
Konstruksi sebelum tahap Pekerjaan Konstruksi
berakhir.
Pasal 23
(1) Setiap Pengguna Jasa Konstruksi wajib mensyaratkan
perhitungan besarnya Iuran program JKK dan program
JKM dalam dokumen lelang.
(2) Setiap Penyedia Jasa Konstruksi wajib
memperhitungkan besarnya Iuran program JKK dan
program JKM pada saat penawaran pekerjaan.
Bagian Kelima
Kewajiban Pendaftaran pada Kantor Cabang
BPJS Ketenagakerjaan
Pasal 24
Setiap Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
13 ayat (1) yang menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan
lainnya di Provinsi Sulawesi Utara wajib mendaftarkan
pekerjanya pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Bagian Keenam
Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
Pasal 25
(1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan
atau pelayanan perpanjangan izin kepada Dinas wajib
melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Setiap Pemberi Kerja yang melakukan permohonan
pengurusan atau pelayanan perpanjangan izin kepada
Dinas wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS
Ketenagakerjaan Pemberi Kerja dan Pekerjanya.
BAB VIII
PROGRAM PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN
Pasal 26
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program
Perlindungan Pekerja Rentan, yang dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber anggaran
lain yang sah dan tidak mengikat.34
Pasal 27
Penyelenggaraan Program Perlindungan Pekerja Rentan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 meliputi:
a. kriteria penerima Program Perlindungan Pekerja Rentan;
b. persyaratan; dan
c. tata cara pelaksanaan.
Pasal 28
Kriteria penerima program sebagaimana dimaksud pada
Pasal 27 huruf a adalah:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk dan berdomisili di
Provinsi Sulawesi Utara;
b. belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
Pasal 29
Pekerja Rentan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28, antara
lain:
a. petani;
b. nelayan;
c. tenaga kerja bongkar muat;
d. kelompok jaga kampung;
e. awak kapal tradisional;
f. pengemudi sepeda motor yang dipakai sebagai angkutan
umum untuk orang atau barang;
g. awak mobil angkutan umum untuk barang;
h. awak mobil angkutan umum untuk orang;
i. tukang Service air conditioner;35
j. tukang las;
k. pekerja bengkel perorangan;
l. tukang kayu;
m. tukang batu;
n. buruh harian lepas perorangan;
o. pedagang kaki lima dan pedagang asongan;
p. petugas pos pelayanan terpadu (posyandu);
q. peternak;
r. pekebun;
s. penyuluh agama yang tidak bersetatus sebagai Aparatur
Sipil Negara; dan
t. pekerja sosial keagamaan
u. pekerja rentan lainnya sesuai peraturan perundang
undangan
Pasal 30
Pemerintah Daerah Provinsi berhak menghentikan
pembayaran Iuran Program Perlindungan Pekerja Rentan
bagi pekerja yang didaftarkan, apabila klasifikasi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 tidak lagi terpenuhi.
Pasal 31
Penyelenggaraan Program Perlindungan Pekeija Rentan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 disesuaikan dengan
kemampuan keuangan Daerah.
Pasal 3236
Penetapan pekerja rentan penerima program perlindungan
pekerja rentan ditetapkan dengan keputusan Gubernur
Pasal 33
Pemerintah daerah menjamin perlindungan bagi seluruh
pekeija rentan pada pemerintah desa untuk setiap desa
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan program
perlindungan pekeija rentan sebagaimana dimaksud pada
pasal 27 huruf b dan c, diatur dengan peraturan Gubernur
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN
PROGRAM JAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Monitoring dan evaluasi
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah memalui dinas yang membidangi
urusan ketenagakeijaan bersama BPJS Ketenagakeijaan
dan perangkat daerah terkait melakukan monitoring dan
evaluasi atas penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakeijaan di daerah.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud 37
pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur setaip 6
(enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
dibutuhkan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam
penyusunan kebijakan penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakeijaan didaerah.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
ayat (2) menjadi bahan masukan, rekomendasi, dan
pelaporan program jaminan sosial ketenagakeijaan di
daerah.
Bagian kedua
Pembinaan
Pasal 36
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan di Daerah dilakukan pembinaan secara
terpadu oleh unsur Perangkat Daerah terkait dan unsur
BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Keterpaduan unsur Perangkat Daerah dan BPJS
Ketenagakeijaan dilakukan dalam bentuk koordinasi.
Pasal 37
(1) Koordinasi pembinaan pada tingkat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Tim
Koordinasi Pembinaan dan Tim Pelaksana yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Pembentukan, uraian tugas dan susunan keanggotaan
Tim Koordinasi Pembinaan dan Tim Pelaksana 38
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
Bagian Ketiga
Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 38
(1) Pengawasan dan Pengendalian terselenggaranya
Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di Daerah dilakukan
oleh Tim Koordinasi Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1).
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. rapat koordinasi; dan
b. pemantauan/peninjauan lapangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 39
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan
pengawasam program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan,
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Gubernur menyelenggarakan pembinaan dan
pengawasan program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di 39
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, kecamatan,
kelurahan dan desa.
(3) Guna menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan
program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di Daerah,
Gubernur melibatkan peran dan fungsi DPRD terkait
tugas legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Bagian Keempat
Pemberian Penghargaan
Pasal 40
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan, Gubernur dapat memberikan
penghargaan terhadap penyelenggara negara dan non
penyelenggara negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Gubernur.
Bagian Kelima
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
Pasal 41
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelaporan dan
pertanggungjawaban program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan dilakukan pelaporan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan program oleh Tim 40
Koordinasi Daerah Provinsi secara sistematis dan
terpadu.
(2) Tim Koordinasi Daerah Provinsi wajib menyusun
laporan pelaksanaan program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan pada daerah provinsi sekurang
kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, untuk
disampaikan kepada Gubernur.
(3) Laporan pelaksanaan program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
mencakup:
a. laporan ringkasan untuk eksekutif atau pimpinan;
b. laporan teknis pelaksanaan program; dan
c. laporan keuangan pelaksanaan program.
BAB X
PENDANAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 42
(1) pendanaan program jaminan sosial ketenagakeijaan
untuk tenaga keija pegawai pemerintah non ASN yang
dilakukan oleh lembaga penyelenggara negara
bersumber dari;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat
berdasarkan peraturan perundang
undangan yang berlaku41
(2) Pendanaan program jaminan sosial ketenagakeijaan
untuk pekerja rentan yang dilakukan oleh lembaga
penyelenggara negara bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ;
b. Sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat berdasarkan peraturan perundang
undangan yang berlaku
(3) Pendanaan program jaminan sosial ketenagakeijaan
untuk pekeija migran indonesia asal daerah provinsi
sulawesi utara dibayar sesuai peraturan perundang
undangan.
(4) Pendanaan program jaminan sosial ketenagakeijaan yang
dilakukan oleh lembaga bukan penyelenggara negara
bersumber dari pemberi keija dan sumber pendanaan
lainnya yang sah dan tidak mengikat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
PENGENAAN SANKSI
Pasal 43
(1) Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang
melanggar ketentuan peraturan daerah ini akan
dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1)
dapat berupa:42
a. Teguran tertulis
b. Denda; dan/Atau
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Pasal 44
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang
dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara
meliputi :
a. Perizinan terkait usaha;
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
e. Izin mendirikan bangunan (IMB) BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pembentukan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diundangkan.
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Utara.43
Ditetapkan di Manado.
pada tanggal 30 Desember 2022