Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Sulut Gelar Sosper Perda Nomor 9 Tahun 2022

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen saat sosialisasi Perda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

DPRD Sulut jadwalkan turun temui warga dibulan Maret 2023 ini.

Agenda tersebut dilakukan mulai Senin 20 sampai 25 maret 2023.

Giat anggota dewan tersebut adalah sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda nomor 9 tahun 2022.

Sosper nomor 9 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Berikut Isi Perda Nomor 9 Tahun 2022 :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA8

dan

GUBERNUR SULAWESI UTARA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG OPTIMALISASI

PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL

KETENAGAKERJAAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.

2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.

3. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah

Provinsi Sulawesi Utara.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat

DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Provinsi Sulawesi Utara.

5. Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan

ketenagakeijaan di Provinsi Sulawesi Utara.

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan

yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakeijaan

adalah Badan hukum Publik yang berada di bawah dan

bertanggungjawab kepada Presiden yang dibentuk 9

berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk

menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Keija,

Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan

Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekeijaan.

7. Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan yang selanjutnya disebut Kantor

Cabang BPJS Ketenagakeijaan adalah kantor cabang

yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

8. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan

sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat

memenuhi dasar hidup yang layak.

9. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di

Provinsi Sulawesi Utara adalah penyelenggaraan

program dan kegiatan yang menjadi lingkup

kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, dalam rangka

terlaksananya peningkatan kepesertaan program

Jaminan Sosial Ketenagakeijaan dan menjamin seluruh

tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar

hidupnya yang layak.

10. Jaminan Kecelakaan Keija yang selanjutnya disingkat

JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau

pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta

mengalami Kecelakaan Keija atau penyakit yang

disebabkan oleh lingkungan keija.

11. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM

adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli 10

waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat

Kecelakaan Keija.

12. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT

adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus

pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal

dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap.

13. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah

jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan

derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli

warisnya dengan memberikan penghasilan setelah

peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total

tetap, atau meninggal dunia.

14. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya

disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan

kepada Pekeija/Buruh yang mengalami Pemutusan

Hubungan Keija berupa manfaat uang tunai, akses

informasi pasar keija, dan Pelatihan Keija.

15. Pemberi Keija Penyelenggara Negara adalah lembaga

tinggi negara, lembaga negara atau badan lainnya,

termasuk pemerintah desa yang mempekeijakan

pegawai pemerintah nonpegawai negeri, pejabat negara

non-aparatur sipil negara dan pegawai non-aparatur sipil

negara dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan

dalam bentuk lainnya.

16. Pemberi Keija Selain Penyelenggara Negara adalah

orang perseorangan, pengusaha, atau badan-badan

lainnya yang mempekeijakan tenaga keija dengan 11

membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

17. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang

bekeija paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,

yang telah membayar Iuran.

18. Peserta Penerima Upah adalah setiap orang yang

bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Upah

atau imbalan dalam bentuk lain.

19. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang

perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara

mandiri untuk memperoleh penghasilan.

20. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan

menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

21. Pekeija Harian Lepas adalah Pekeija yang bekeija pada

perusahaan untuk melakukan pekeijaan tertentu yang

berubah- ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas

pekeijaan dengan menerima Upah didasarkan atas

kehadirannya secara harian.

22. Pekerja Borongan adalah Pekerja yang bekeija pada

perusahaan untuk melakukan pekeijaan tertentu dengan

menerima Upah didasarkan atas volume pekeijaan atau

satuan hasil keija.

23. Pekeija Peijanjian Keija Waktu Tertentu adalah Pekeija

yang bekeija pada Pemberi Kerja untuk melakukan

pekeijaan tertentu dengan menerima Upah yang

didasarkan atas kesepakatan dalam hubungan keija

untuk waktu tertentu dan/atau selesainya pekeijaan

tertentu.12

24. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur

oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

25. Upah adalah hak Pekeija yang diterima dan dinyatakan

dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Keija

kepada Pekeija yang ditetapkan dan dibayar menurut

suatu peijanjian keija, kesepakatan, atau peraturan

perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekeija

dan keluarganya atas suatu pekeijaan dan/atau jasa yang

telah atau akan dilakukan.

26. Wadah atau Kelompok Tertentu adalah organisasi atau

asosiasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Peserta

yang melakukan pekeijaan di luar hubungan kerja.

27. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi

perencanaan Pekeijaan Konstruksi, layanan jasa

pelaksanaan Pekeijaan Konstruksi, dan layanan

konsultasi pengawasan Pekeijaan Konstruksi.

28. Pekeijaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian

rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan/atau

pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup

pekeijaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan

tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya

untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik

lainnya.

29. Kontrak Keija Konstruksi adalah keseluruhan dokumen

yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa

dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Pekerjaan

Konstruksi.13

30. Pemberi Keija Jasa Konstruksi adalah orang

perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan

badan lainnya yang mempekeijakan Pekeija pada Jasa

Konstruksi dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan

dalam bentuk lainnya.

31. Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan

atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik

pekerjaan yang memerlukan layanan Jasa Konstruksi.

32. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan

atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan

layanan Jasa Konstruksi.

33. Pekeija Jasa Konstruksi adalah setiap orang yang

bekerja pada proyek Jasa Konstruksi dengan menerima

gaji atau Upah.

34. Pekeija Rentan adalah pekerja sektor informal yang

kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki

resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.

35. Program Perlindungan Pekeija Rentan adalah

pembayaran Iuran kepesertaan Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan Peserta Bukan Penerima Upah di

Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah, Donasi dan/atau sumber anggaran lain

yang sah dan tidak mengikat.

36. Tim Koordinasi Pembinaan adalah Tim yang terdiri dari

unsur Perangkat Daerah terkait dan unsur BPJS

Ketenagakerjaan untuk menjalankan tugas Pembinaan,

yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada 14

Gubernur.

37. Tim Pelaksana adalah Tim yang terdiri dari unsur

instansi terkait, untuk membantu pelaksanaan tugas Tim

Koordinasi Pembinaan dan ditetapkan dengan

Keputusan Gubernur.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan

kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan

program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.

(2) Tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk:

a. optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan

sosial ketenagakerjaan; dan

b. penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat

memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

BAB III

ASAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN

PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Pasal 3

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di

Daerah berdasarkan asas:

a. kemanusiaan;

b. manfaat; dan15

c. keadilan.

Pasal 4

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di

Daerah berdasarkan prinsip:

a. kegotong-royongan;

b. nirlaba;

c. keterbukaan;

d. kehati-hatian;

e. akuntabilitas;

f. portabilitas;

g. kepesertaan bersifat wajib;

h. dana amanat; dan

i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan

seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk

sebesar- besar kepentingan Peserta.

 

BAB IV

RUANG LINGKUP

Pasal 5

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini

meliputi:

a. optimalisasi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan

program jaminan sosial ketenagakeijaan bagi warganya;

b. pendataan pekeija sebagai calon peserta program

jaminan sosial ketenagakeijaan;16

c. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan;

d. Program perlindungan pekeija rentan;

e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program jaminan

sosial ketenagakeijaan; dan

f. pendanaan program jaminan sosial ketenagakeijaan.

BAB V

OPTIMALISASI PEMERINTAH DAERAH DALAM

MELAKSANAKAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

KETENAGAKERJAAN BAGI WARGANYA

Bagian Kesatu

Optimalisasi Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan

Program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan

Pasal 6

(1) Optimalisasi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan

program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan meliputi:

a. optimalisasi tanggung jawab, tugas dan fungsi para

pemangku kepentingan;

b. peningkatan dan perluasan cakupan kepesertaan

program jaminan sosial ketenagakeijaan;

c. manajemen terpadu penyelenggaraan Jaminan

Sosial Ketenagakeijaan;

(2) Optimalisasi tanggung jawab, tugas dan fungsi para

pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a mencakup:17

a. tanggung jawab, tugas dan fungsi Pemerintah

Daerah Provinsi;

b. tanggung jawab, tugas dan fungsi pemberi

keija/badan usaha/bisnis/swasta dan industri;

c. tanggung jawab, tugas dan fungsi masyarakat;

d. tanggung jawab, tugas dan fungsi media.

(3) Peningkatan dan perluasan cakupan kepesertaan program

Jaminan Sosial Ketenagakeijaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b mencakup :

a. Pekerja penerima upah;

b. Pekeija bukan penerima upah;

c. Pekeija Migran Indonesia;

d. Pekeija jasa konstruksi.

(4) Manajemen terpadu penyelenggaraan Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c mencakup:

a. perencanaan program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan;

b. pendanaan program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan;

c. pelaksanaan program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan;

d. koordinasi dan pengorganisasian kelembagaan

program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan;

e. kemitraan dan keijasama program Jaminan Sosial

Keten agakeij aan;

f. pemberdayaan muatan budaya dan nilai-nilai 18

kearifan lokal dalam program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan;

g. pengembangan sistem informasi manajemen (sim)

terintegrasi program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan;

h. monitoring dan evaluasi program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan;

i. pelaporan dan pertanggungjawaban program

Jaminan Sosial Ketenagakeijaan;

j. pembinaan dan pengawasan program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 7

Tanggung jawab, tugas dan fungsi Pemerintah Daerah

Provinsi dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan

Sosial Ketenagakeijaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut:

a. penyiapan, penyusunan, penetapan regulasi;

b. sosialisasi, pelaksanaan dan penegakan regulasi;

c. pengalokasian anggaran dalam APBD;

d. fasilitasi program;

e. peningkatan dan perluasan cakupan kepesertaan program;

f. pelaksanaan pentahapan kepesertaan program perangkat

daerah;19

g. pembinaan dan pengawasan kepesertaan perangkat

daerah;

h. pembinaan dan pengawasan kepesertaan pemberi

kerja/badan usaha/swasta/bisnis/industri;

i. pemutahiran dan konsolidasi data kepesertaan program

pada tingkat provinsi;

j. pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM)

terintegrasi;

k. kerjasama dan kemitraan dengan unsur-unsur pentahelix

academic business community govemment media;

l. koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait;

m. pemberdayaan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal

daerah;

n. pemberdayaan peran serta masyarakat;

o. pelaksanaan penghargaan program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan.

Bagian Ketiga

Pemberi Kerja/Badan Usaha/Bisnis/Swasta dan Industri

Pasal 8

Tanggung jawab, tugas dan fungsi pemberi kerja/badan

usaha/swasta/bisnis/industri dalam rangka penyelenggaraan

program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b adalah sebagai

berikut:

a. pendaftaran pekeija dalam kepesertaan program Jaminan 20

Sosial Ketenagakeijaan;

b. pelaporan dan pemutahiran data pemberi kerja/badan

usaha/swasta/bisnis/industri dan data para pekeijanya;

c. pelaksanaan pentahapan kepesertaan para pekeija dalam

program sesuai perkembangan perusahaan;

d. pemenuhan kewajiban pembayaran iuran kepesertaan

program para pekerja;

e. pelaporan data pekeija terkait kecelakaan kerja,

pemutusan hubungan keija, pensiun dan kematian.

f. pendaftaran pekeija dalam kepesertaan program Jaminan

Sosial Ketenagakeijaan;

g. pelaporan dan pemutahiran data pemberi keija/badan

usaha/swasta/bisnis/industri dan data para pekeijanya;

h. pelaksanaan penahapan kepesertaan para pekeija dalam

program sesuai perkembangan perusahaan;

i. pemenuhan kewajiban pembayaran iuran kepesertaan

program para pekeija;

j. pelaporan data pekeija terkait kecelakaan keija,

pemutusan hubungan kerja, pensiun dan kematian.

Bagian Keempat

Masyarakat

Pasal 9

Tanggung jawab, tugas dan fungsi masyarakat dalam

rangka

penyelenggaraan

program Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) huruf c adalah sebagai berikut:21

a. berpartisipasi secara aktif dalam peningkatan dan

perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan sebagai pekerja bukan penerima upah;

b. berinisiatif secara mandiri dalam kepesertaan aktif

program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai

pekerja bukan penerima upah;

c. berkontribusi aktif dalam mengkampanyekan program

Jaminan

Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan

komunitasnya masing- masing;

d. pelaporan dan pemutahiran data-data kepesertaan

program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai

pekerja bukan penerima upah;

e. penyampaian informasi tentang pelaksanaan program

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan

komunitasnya masing- masing.

Bagian Kelima

Media

Pasal 10

(1) Tanggung jawab, tugas dan fungsi dalam rangka

penyelenggaraan

program Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (2) huruf d adalah sebagai berikut:

a. komunikasi, informasi, edukasi, promosi dan

publikasi pelaksanaan program Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi;

b. komunikasi, informasi, edukasi, promosi dan 22

publikasi pelaksanaan program Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan pada pemberi kerja/badan

usaha/swasta/bisnis/industri;

c. komunikasi, informasi, edukasi, promosi dan

publikasi promosi dan publikasi pelaksanaan

program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada

lingkungan komunitas dan masyarakat.

(2) Penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi,

promosi dan publikasi dalam rangka pelaksanaan

program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan

menggunakan media cetak, media elektronik dan media

sosial sesuai dengan peraturan perundang- undangan

yang berlaku.

BAB VI

PENDATAAN PEKERJA SEBAGAI CALON PESERTA

PROGRAM

JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah Provinsi membentuk Tim Pendataan

Calon Peserta yang bertugas melakukan pendataan calon

peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

(1)

Tim Pendataan Calon Peserta sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur perangkat

daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang ketenagakerjaan dan unsur BPJS 23

Ketenagakerjaan.

BAB VII

KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

KETENAGAKERJAAN

Bagian Kesatu

Program

Pasal 12

(1) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi:

a. JKK;

b. JKM;

c. JHT;

d. JP; dan

e. JKP.

(2) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPJS

Ketenagakerjaan.

Bagian Kedua

Peserta Penerima Upah

Paragraf 1

Umum

Pasal 13

(1) Peserta Penerima Upah meliputi:

a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja

Penyelenggara Negara; dan24

b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain

Penyelenggara Negara.

(2) Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggara

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan pegawai pemerintah non- ASN.

(3) Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi dan

berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam

Peserta Penerima Upah yang antara lain :

a. aparatur desa;

b. lembaga adat desa; dan

c. lembaga kemasyarakatan desa.

(4) Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain

Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

a. Pekerja pada perusahaan swasta dan BUMD;

b. Pekerja pada orang perseorangan;

c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat

6 (enam) bulan; dan

d. Pekerja dalam masa percobaan.

Paragraf 2

Pendaftaran

Pasal 14

(1) Setiap Pemberi Kerja Penyelenggara Negara wajib

mendaftarkan pekerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam program Jaminan Sosial 25

Ketenagakerjaan kepada Kantor Cabang BPJS

Ketenagakerjaan.

(2) Setiap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib

mendaftarkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (1) huruf b dalam program Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan kepada Kantor Cabang BPJS

Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usaha dan

penahapan kepesertaan kepada Kantor Cabang BPJS

Ketenagakerjaan.

(3) Tata Cara Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Pembayaran Iuran

Pasal 15

(1) Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi

Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggara

Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

huruf a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Provinsi.

(2) Berdasarkan pengajuan pendaftaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14, Kantor Cabang BPJS

Ketenagakerjaan menetapkan besaran Iuran dan

memberitahukan besaran Iuran program Jaminan Sosial 26

Ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja.

(3) Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Peserta Bukan Penerima Upah

Paragraf 1

Umum

Pasal 16

(1) Peserta Bukan Penerima Upah meliputi:

a. Pemberi Keija;

b. Pekeija di luar hubungan keija atau Pekeija mandiri;

dan

c. Pekeija yang tidak termasuk huruf b yang bukan

menerima Upah.

(2) Pemberi Keija sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:

a. pemegang saham atau pemilik modal; dan

b. orang perseorangan yang mempekeijaan Pekeija dan

tidak menerima Upah.

(3) Pekeija di luar hubungan keija sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b termasuk Pekeija dengan hubungan

kemitraan.

(4) Pemberi Keija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 27

huruf a wajib mengikuti 3 (tiga) program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan yaitu program JKK, program JKM, dan

program JHT.

(5) Pekeija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan

huruf c wajib mengikuti 2 (dua) program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan yaitu program JKK dan program JKM,

dan dapat mengikuti program JHT secara sukarela.

(6) Selain Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk peserta magang,

peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat,

siswa dan mahasiswa keija praktek yang dipekeijakan

dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana

yang dipekeijakan dalam proses asimilasi dianggap

sebagai pekeija.

Paragraf 2

Pendaftaran

Pasal 17

(1) Pemberi Keija dan Pekerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 wajib mendaftarkan dirinya kepada

Kantor Cabang BPJS Ketenagakeijaan sesuai dengan

penahapan kepesertaan.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan secara mandiri atau melalui Wadah atau

Kelompok Tertentu yang dibentuk oleh Peserta Bukan

Penerima Upah.28

(3) Pendaftaran secara mandiri atau melalui Wadah atau

Kelompok Tertentu dilakukan melalui kantor cabang

BPJS Ketenagakeijaan atau Kanal Pelayanan BPJS

Ketenagakeijaan.

(4) Tata Cara Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang- undangan.

Paragraf 3

Pembayaran Iuran

Pasal 18

(1) Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membayar Iuran sesuai

dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada

BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara

sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok

Tertentu.

(2) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 15

(lima belas) pada bulan Iuran yang bersangkutan.

(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan setiap bulan atau secara sekaligus

dimuka.

(4) Pembayaran Iuran secara sekaligus dimuka sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memilih

periode pembayaran sebagai berikut:

a. 2 (dua) bulan;29

b. 3 (tiga) bulan;

c. 6 (enam) bulan; atau

d. 1 (satu) tahun.

(5) Tata Cara Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud

pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang- undangan.

Bagian Keempat

Peserta Yang Bekerja Pada Pemberi Keija

Sektor Usaha Jasa Konstruksi

Paragraf 1

Umum

Pasal 19

(1) Pemberi Keija atau Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib

mendaftarkan Badan Usahanya dalam segmen

kepesertaan Penerima Upah sesuai dengan penahapan

kepesertaan.

(2) Pekerja Jasa Konstruksi meliputi:

a. Pekeija pada layanan jasa konsultasi perencanaan

Pekerjaan Konstruksi;

b. Pekeija pada layanan jasa pelaksanaan Pekerjaan

Konstruksi; dan

c. Pekeija pada layanan jasa konsultasi pengawasan

Pekerjaan Konstruksi.30

(3)

Pekeija pada sektor usaha Jasa Konstruksi meliputi:

a. Pekeija Harian Lepas;

b. Pekeija Borongan; dan

c. Pekeija Perjanjian Keija Waktu Tertentu.

Paragraf 2

Pendaftaran

Pasal 20

(1) Setiap Pemberi Keija Jasa Konstruksi wajib

mendaftarkan pekeijanya dalam program JKK dan

program JKM kepada Kantor Cabang BPJS

Ketenagakeijaan.

(2) Dalam hal Pemberi Keija Jasa Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksana Pekeijaan

Konstruksi, pendaftaran program JKK dan program

JKM dilaksanakan oleh Pemberi Keija Jasa Konstruksi.

(3) Dalam hal Pemberi Keija Jasa Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menyerahkan Pekeijaan

Konstruksi kepada Penyedia Jasa Konstruksi maka

pendaftaran program JKK dan program JKM

dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.

(4) Tata Cara Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang- undangan.

Paragraf 331

Pembayaran Iuran

Pasal 21

(1) Iuran JKK untuk Pekeija Jasa Konstruksi yang

komponen upahnya tercantum dan diketahui, ditetapkan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(2) Iuran JKM untuk Pekeija Jasa Konstruksi yang

komponen upahnya tercantum dan diketahui, ditetapkan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(3) Iuran JKK dan JKM untuk Pekeija Jasa Konstruksi yang

komponen upahnya tidak tercantum atau tidak diketahui,

dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja Konstruksi.

(4) Nilai Kontrak Keija Konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) merupakan nilai Kontrak Keija Konstruksi

yang telah dikurangi pajak pertambahan nilai.

Pasal 22

(1) Pemberi Keija Jasa Konstruksi wajib membayar Iuran

kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau

secara bertahap.

(2) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berdasarkan peraturan dan ketentuan

perundang-undangan yang berlaku;

(3) Dalam hal Pemberi Keija Jasa Konstruksi menjalankan

Pekeijaan Konstruksi dengan jangka waktu kontrak 32

lebih dari 2 (dua) tahun dapat melakukan pembayaran

Iuran dengan tahapan yang telah diatur oleh peraturan

yang berlaku;

(4) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi tidak dapat

membayar Iuran secara lunas maka pembayaran Iuran

dapat dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat

(3) dengan ketentuan seluruh Iuran harus sudah dibayar

lunas paling lambat pada saat Pemberi Kerja Jasa

Konstruksi menerima pembayaran dari Pengguna Jasa

Konstruksi sebelum tahap Pekerjaan Konstruksi

berakhir.

Pasal 23

(1) Setiap Pengguna Jasa Konstruksi wajib mensyaratkan

perhitungan besarnya Iuran program JKK dan program

JKM dalam dokumen lelang.

(2) Setiap Penyedia Jasa Konstruksi wajib

memperhitungkan besarnya Iuran program JKK dan

program JKM pada saat penawaran pekerjaan.

Bagian Kelima

Kewajiban Pendaftaran pada Kantor Cabang

BPJS Ketenagakerjaan

Pasal 24

Setiap Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

13 ayat (1) yang menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan

lainnya di Provinsi Sulawesi Utara wajib mendaftarkan

pekerjanya pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Bagian Keenam

Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan

dalam Pemberian Pelayanan Perizinan

Pasal 25

(1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan

atau pelayanan perpanjangan izin kepada Dinas wajib

melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS

Ketenagakerjaan.

(2) Setiap Pemberi Kerja yang melakukan permohonan

pengurusan atau pelayanan perpanjangan izin kepada

Dinas wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS

Ketenagakerjaan Pemberi Kerja dan Pekerjanya.

BAB VIII

PROGRAM PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN

Pasal 26

Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program

Perlindungan Pekerja Rentan, yang dibiayai oleh Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber anggaran

lain yang sah dan tidak mengikat.34

Pasal 27

Penyelenggaraan Program Perlindungan Pekerja Rentan

sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 meliputi:

a. kriteria penerima Program Perlindungan Pekerja Rentan;

b. persyaratan; dan

c. tata cara pelaksanaan.

Pasal 28

Kriteria penerima program sebagaimana dimaksud pada

Pasal 27 huruf a adalah:

a. memiliki Kartu Tanda Penduduk dan berdomisili di

Provinsi Sulawesi Utara;

b. belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;

Pasal 29

Pekerja Rentan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28, antara

lain:

a. petani;

b. nelayan;

c. tenaga kerja bongkar muat;

d. kelompok jaga kampung;

e. awak kapal tradisional;

f. pengemudi sepeda motor yang dipakai sebagai angkutan

umum untuk orang atau barang;

g. awak mobil angkutan umum untuk barang;

h. awak mobil angkutan umum untuk orang;

i. tukang Service air conditioner;35

j. tukang las;

k. pekerja bengkel perorangan;

l. tukang kayu;

m. tukang batu;

n. buruh harian lepas perorangan;

o. pedagang kaki lima dan pedagang asongan;

p. petugas pos pelayanan terpadu (posyandu);

q. peternak;

r. pekebun;

s. penyuluh agama yang tidak bersetatus sebagai Aparatur

Sipil Negara; dan

t. pekerja sosial keagamaan

u. pekerja rentan lainnya sesuai peraturan perundang

undangan

Pasal 30

Pemerintah Daerah Provinsi berhak menghentikan

pembayaran Iuran Program Perlindungan Pekerja Rentan

bagi pekerja yang didaftarkan, apabila klasifikasi

sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 tidak lagi terpenuhi.

Pasal 31

Penyelenggaraan Program Perlindungan Pekeija Rentan

sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 disesuaikan dengan

kemampuan keuangan Daerah.

Pasal 3236

Penetapan pekerja rentan penerima program perlindungan

pekerja rentan ditetapkan dengan keputusan Gubernur

Pasal 33

Pemerintah daerah menjamin perlindungan bagi seluruh

pekeija rentan pada pemerintah desa untuk setiap desa

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan program

perlindungan pekeija rentan sebagaimana dimaksud pada

pasal 27 huruf b dan c, diatur dengan peraturan Gubernur

BAB IX

MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN

PROGRAM JAMINAN

SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Bagian Kesatu

Monitoring dan evaluasi

Pasal 35

(1) Pemerintah Daerah memalui dinas yang membidangi

urusan ketenagakeijaan bersama BPJS Ketenagakeijaan

dan perangkat daerah terkait melakukan monitoring dan

evaluasi atas penyelenggaraan program jaminan sosial

ketenagakeijaan di daerah.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud 37

pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur setaip 6

(enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila

dibutuhkan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam

penyusunan kebijakan penyelenggaraan jaminan sosial

ketenagakeijaan didaerah.

(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

ayat (2) menjadi bahan masukan, rekomendasi, dan

pelaporan program jaminan sosial ketenagakeijaan di

daerah.

Bagian kedua

Pembinaan

Pasal 36

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan di Daerah dilakukan pembinaan secara

terpadu oleh unsur Perangkat Daerah terkait dan unsur

BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Keterpaduan unsur Perangkat Daerah dan BPJS

Ketenagakeijaan dilakukan dalam bentuk koordinasi.

Pasal 37

(1) Koordinasi pembinaan pada tingkat Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Tim

Koordinasi Pembinaan dan Tim Pelaksana yang berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

(2) Pembentukan, uraian tugas dan susunan keanggotaan

Tim Koordinasi Pembinaan dan Tim Pelaksana 38

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Keputusan Gubernur.

Bagian Ketiga

Pengawasan dan Pengendalian

Pasal 38

(1) Pengawasan dan Pengendalian terselenggaranya

Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di Daerah dilakukan

oleh Tim Koordinasi Pembinaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (1).

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. rapat koordinasi; dan

b. pemantauan/peninjauan lapangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan

pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

undangan.

Pasal 39

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan

pengawasam program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan,

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai

peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(2) Gubernur menyelenggarakan pembinaan dan

pengawasan program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di 39

daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, kecamatan,

kelurahan dan desa.

(3) Guna menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan

program Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di Daerah,

Gubernur melibatkan peran dan fungsi DPRD terkait

tugas legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Bagian Keempat

Pemberian Penghargaan

Pasal 40

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan, Gubernur dapat memberikan

penghargaan terhadap penyelenggara negara dan non

penyelenggara negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Peraturan Gubernur.

Bagian Kelima

Pelaporan Dan Pertanggungjawaban

Pasal 41

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelaporan dan

pertanggungjawaban program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan dilakukan pelaporan dan

pertanggungjawaban pelaksanaan program oleh Tim 40

Koordinasi Daerah Provinsi secara sistematis dan

terpadu.

(2) Tim Koordinasi Daerah Provinsi wajib menyusun

laporan pelaksanaan program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan pada daerah provinsi sekurang

kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, untuk

disampaikan kepada Gubernur.

(3) Laporan pelaksanaan program Jaminan Sosial

Ketenagakeijaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

mencakup:

a. laporan ringkasan untuk eksekutif atau pimpinan;

b. laporan teknis pelaksanaan program; dan

c. laporan keuangan pelaksanaan program.

BAB X

PENDANAAN PROGRAM

JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Pasal 42

(1) pendanaan program jaminan sosial ketenagakeijaan

untuk tenaga keija pegawai pemerintah non ASN yang

dilakukan oleh lembaga penyelenggara negara

bersumber dari;

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

b. Sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak

mengikat

berdasarkan peraturan perundang

undangan yang berlaku41

(2) Pendanaan program jaminan sosial ketenagakeijaan

untuk pekerja rentan yang dilakukan oleh lembaga

penyelenggara negara bersumber dari :

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ;

b. Sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak

mengikat berdasarkan peraturan perundang

undangan yang berlaku

(3) Pendanaan program jaminan sosial ketenagakeijaan

untuk pekeija migran indonesia asal daerah provinsi

sulawesi utara dibayar sesuai peraturan perundang

undangan.

(4) Pendanaan program jaminan sosial ketenagakeijaan yang

dilakukan oleh lembaga bukan penyelenggara negara

bersumber dari pemberi keija dan sumber pendanaan

lainnya yang sah dan tidak mengikat berdasarkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI

PENGENAAN SANKSI

Pasal 43

(1) Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang

melanggar ketentuan peraturan daerah ini akan

dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1)

dapat berupa:42

a. Teguran tertulis

b. Denda; dan/Atau

c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

Pasal 44

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang

dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara

meliputi :

a. Perizinan terkait usaha;

b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;

d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

e. Izin mendirikan bangunan (IMB) BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Pembentukan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari

Peraturan Daerah ini dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan

setelah diundangkan.

Pasal 46

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Daerah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi

Utara.43

Ditetapkan di Manado.

pada tanggal 30 Desember 2022

Exit mobile version