Exposenews.id, Manado – Persoalan ganti untung lahan Bendungan Kuwil yang diadukan Keluarga Sumeysei masih deadlock. Padahal DPRD sudah memfasilitasi dengan melakukan rapat dengar pendapat, termasuk rapat gabungan komisi yang dipimpin Ketua Komisi dr Fransiskus Andi Silangen, S.pB.KBD.
DPRD Sulut sendiri telah menghadirkan para pihak yakni keluarga pengadu, juga menghadirkan tiga keluarga lainnya yang ikut berperkara yakni Keluarga Karundeng, Keluarga Agu dan Keluarga Wenas. Karena deadlock, DPRD telah merekomendasikan para pihak untuk menempuh jalur hukum.
Seperti yang diutarakan Ketua Komisi I DPRD Sulut, Raski Mokodompit. Dia berharap agar permasalahan ganti untung lahan di Bendungan Kuwil cepat selesai dengan pembuktian hukum.
“DPRD Sulut sudah berupaya untuk fasilitasi tapi tidak menemui jalan keluar. Makanya, silahkan berproses hukum, nanti hukum yang memutuskan. Begitupun soal dugaan mafia tanah, biarlah nanti dalam proses hukum akan terang benderang,” ujar Raski.
Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) I, I Komang Sudana. Dia bilang persoalan ini sudah diadukan hingga ke Kepala BPN. Pihaknya sudah menjelaskan karena tidak ada kata sepakat maka di bawah ke proses hukum.
“Jadi ada aduan hingga ke pusat ya, kami tetap berketetapan karena tidak ada kata sepakat silahkan proses hukum. Proses pengadaan kan sudah selesai, jadi tidak bisa ditinjau kembali tanpa putusan pengadilan,” tukasnya.
(RTG)