Exposenews.id, Manado – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado selalu mengimbau kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di bawah tahun 2013, agar mau datang ke kantor pertanahan terdekat untuk melakukan validasi. Ini supaya meminimalisir potensi terjadinya sertifikat ganda.
“Ini untuk mengurangi potensi terjadinya sertifikat ganda. Ini untuk mengurangi potensi terjadinya sertifikat ganda, sehingga target Kementerian ATR agar semua bidang tanah di Indonesia masuk dalam satu sistem, dapat terwujud,” papar Kepala Kantor BPN Manado, Alexander Wowiling, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2023).
Alexander terus mendorong warga agar datang ke Kantor BPN Manado untuk validasi sertifikat tanah. Bahkan dia memastikan di kantornya disediakan loket khusus bagi warga yang hendak validasi sertifikat tanahnya.
“Perlu digarisbawahi juga bahwa masyarakat tidak dipungut biaya apapun. Ini sebagaimana amanah Pak Menteri dan juga Pak Kakanwil BPN Sulut untuk melayani warga dengan optimal,” ujarnya kembali.
Dikatakan Alexander bahwa masih banyak masyarakat yang tidak acuh dengan program validasi sertifikat dengan berbagai alasan. Selama ini yang melakukan validasi kebanyakan karena keperluan untuk menjaminkan sertifikat, diwariskan atau dialihkan.
“Padahal plotting ini adalah solusi untuk mencegah munculnya sertifikat ganda kepemilikan lahan. Plotting adalah proses validasi sertifikat tanah dengan teknologi GPS,” jelas Alexander.
Dia mengakui, berdasarkan data validasi sertifikat di Kantor BPN Manado, masih ada sekitar 30 persen sertifikat tanah yang belum tervalidasi.
“Di 30 persen inilah ada peluang untuk overlapping sertifikat,” kata Wowiling.
Menurutnya, sertifikat yang diterbitkan di bawah tahun 2013 rata-rata belum tervalidasi. “Kami sudah beberapa kali mengingatkan bahwa sertifikat di bawah 2013 itu masih manual, belum tersinkronisasi dengan sistem komputerisasi BPN,” ungkap Wowiling.
Setelah tahun 2013, menurut dia semua penerbitan sertifikat sudah masuk ke sistem komputerisasi kantor pertanahan(KKP). “Sehingga bidang tanahnya sudah masuk di geo KKP dan sudah bisa diakses,” ucap Wowiling.
Masalah sertifikat ganda bisa terjadi dalam banyak kasus, contohnya jika pemilik lahan tinggal di luar daerah atau luar negeri dan meninggalkan lahannya tanpa penjagaan.
“Apalagi program PTSL persyaratannya minim sekali. Keterangan kepemilikan dari pemerintah setempat saja sudah bisa dijadikan alat bukti. Setelah terbit sertifikat, tiba-tiba muncul pemilik sertifikat dari tahun 80an atau 90an di lahan yang sama,” pungkasnya.
(RTG)