Walukow : Ranperda PPLH Wajib Garang Tanpa Mengekang Kebebasan Hidup Warga

Hendry Walukow Sekretaris Pansus PPLH DPRD Sulut

Exposenews.id,MANADO- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk tahun 2021-2051 di genjot Panitia khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama jajaran Perabgkat daerah terkait.

Hendry Walukow Sekertaris Pansus PPLH menyarankan untuk tambang tambang yang belum mendapatkan izin.

Menurutnya esensi peraturan Ranperda ini pada prinsipnya membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ketika kita membahas rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harapan besar saya dengan perda ini, mengembalikan makhluk hidup dan lingkungan hidup 30 tahun ke depan terikat. Termasuk di dalamnya aktivitas masyarakat atau kita semua yang bisa mengelola sesuai dengan aturan,” kata Walukouw.

Ditambahkannya, Sulut dari sisi sumber daya alam (SDM) ada begitu banyak potensi seperti emas, galian c dan sebagainya.

“Yang didalamnya Ranperda ini mendorong galian c dan tambang-tambang yang belum ada izin bisa mendapatkan izin yang juga di dalam memproteksi izin-ijin untuk para pemain-pemain yang besar agar tidak seenaknya mengelola,”tegasnya.

Ia mencontohkan pertambangan akan dapat dijalankan secara resmi salah satunya punya kajian teknis.

“Misalnya di pertambangan izin usaha pertambangan (IUP) harus ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), surat kelayakan lingkungan ini harus butuh kajian teknis,” ungkapnya.

Diapun meminta Raperda tersebut perlu ketegasan yang mengikat tapi tanpa harus mengekang ruang gerak kesejahteraan masyarakat.

“Saya melihat perda ini masih normatif rata-rata masih turunan tetapi keberadaannya perda ini harus menjamin dari eksistensi masyarakat Sulut jangan karena adanya perda ini justru akan membatasi ruang gerak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.(obe)