Naik Rp17.224,06, Ini Besaran UMK Manado 2022

Wali Kota Manado Andrei Angouw saat memimpin apel perdana. Humas Pemkot Manado.

Exposenews.id, Manado – Upah Minimum Kota (UMK) Manado resmi disahkan sebesar Rp3.394.489,06. UMK Manado ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Wali Kota Manado melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado Donald Supit berujar terjadi kenaikan sebesar Rp17.224,06 untuk UMK 2022 dibanding tahun ini sebesar Rp3.377.265.

“Kenaikan ini sudah ditetapkan lewat surat Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022. Dan telah melewati pembahasan oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021,” ketik Donald Supit melalui pesan singkatnya, Selasa (30/11).

Tambah Donald, seluruh perusahaan di Manado diwajibkan membayar upah karyawannya menggunakan UMK 2022 mulai 1 Januari mendatang. Ini sebagaimana edaran yang dikeluarkan Wali Kota Manado.

(RTG)

Exit mobile version